Wanita Muda Laporkan Mantan Kades yang Merupakan Suami Siri ke Polisi, Kembalikan Motor Saya

Mantan Kepala Desa di Kecamatan Banyuasin III, berinisial AK dilaporkan mantan istri sirinya ke Polres Banyuasin. 

Penulis: Mat Bodok | Editor: Refly Permana
sripoku.com/matbodok
Empat pengacara yang mendampingi seorang wanita muda melaporkan mantan suami sirinya yang merupakan mantan kades. 

SRIPOKU.COM, BANYUASIN - Mantan Kepala Desa di Kecamatan Banyuasin III, berinisial AK dilaporkan mantan istri sirinya ke Polres Banyuasin

Laporan dari warga Sembawa itu sudah diterima dengan nomor STTLP/B-266/XII/2020/SUMSEL/RES Banyuasin.

Hal yang dilaporkan perempuan 26 tahun itu diduga terlapor telah melakukan ancaman kekerasan dan merampas satu unit sepeda motor merek Honda Vario Abu-abu dari korban.

Didampingi empat pengacaranya, pelapor mengatakan pernikahannya bersama AK berlangsung di tahun 2019 lalu.

Belum setahun menikah, kemudian terjadi ketidak cocokkan sehingga akhirnya mereka memilih berpisah.

Sekelumit Masalah Barcelona Sebelum Dibantai Mbappe dan PSG, dari Utang Hingga Kontrak Messi

Setelah terjadi perpisahan antara keduanya, terlapor kemudian mengambil semua barang dan perhiasaan yang telah diberikannya sewaktu masih menjadi istri.

“Kalau suami memberi istri perhiasan dan harta, itu sudah kewajiban. Tapi yang saya tidak terima semua diambil, termasuk sepeda motor Honda Vario saya juga di ambil,” katanya.

Fatmawati menjelaskan, motor tersebut dibelinya pada tahun 2018 jauh sebelum menikah dengan sang mantan Kades.

Motor Itu dibelinya atas namanya, BPKB juga atas namanya.

“Saat motor dirampasnya, saya tidak bisa melawan dan hanya bisa diam saja waktu motor diambil.

Saya ingin motor saya tersebut dikembalikan, karena motor tersebut adalah punya saya,” harapnya sembari meneteskan air mata.

PTBA dan Plh Bupati Muara Enim Nasrun Umar Sambangi Korban Kebakaran Kelurahan Tanjung Enim Selatan

Ditambahkan Kuasa Hukum pelapor, Paulu Rosi SH, bahwa pihaknya telah berusaha melakukan komunikasi dengan terlapor.

Akan tetapi, saat ini belum ada kejelasan dan itikad baiknya untuk segera menemui pelapor dan mengembalikan sepeda motor tersebut.

"Kejadian ini telah kami laporkan ke Polres Banyuasin dengan Pasal 368 dan 372 karena diduga telah melakukan ancaman kekerasan dan perampasan motor milik korban.

Kami berharap kasus ini segera ditindaklanjuti sampai ke tahap berikutnya," harap Paulu.

Sementara itu, Kapolres Banyuasin AKBP Imam Tarmudi SIk MH melalui Kasat Reskrim AKP M Ikang Ade Putra SIK melalui Kanit Pidum Ipda Deka Saputra, Rabu (17/2/2021) saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut.  

"Laporan tersebut telah kami terima, saat ini sedang kami proses untuk ditindak lanjuti," tutur AKP Ikang, laporan tersebut dilaporkan, Kamis (11/2/2021) lalu.

Kapolres OKU Timur Launching SIDATAR dan SIAGA, Program Baru Polri Berikan Pelayanan Prima

Imran Hadi selaku Pejabat Kepala Desa Suka Mulya Kecamatan Banyuasin III saat dikonfirmasi wartawan terkait permasalahan tersebut mengatakan, sejauh ini dirinya belum bisa berkata banyak sebab setelah habis masa jabatan terlapor sudah tidak terlihat keberadaannya.

“Untuk saat ini saya belum bisa berkata banyak terkait permasalahan yang terjadi, sebagai Kepala Desa Suka Mulya nanti akan saya klarifikasi kepada yang bersangkutan apa benar atau tidak, jika benar pastinya kita minta agar segera diselesaikan,” kata Imran.

SRIPOKU.COM/MAT BODOK

Pengacara korban Fatmawati, Paulu Rosi SH, Ahmad Azhari SH, Marta SA Hutabarat SH MH, dan Tara Febri Ramadhan SH MH menunjukan surat tanda lapor ke Polres Banyuasin.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved