Berita Banyuasin
Tamu tak Diundang Malam-malam Ketuk Pintu, Begitu Dibuka, IRT Dirampok Lalu Dirudapaksa
Muhammad Jumro (26) diamankan Polsek Talang Kelapa usai melakukan aksi pencurian di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Selasa (19/1/2021) malam.
Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Muhammad Jumro (26) diamankan Polsek Talang Kelapa usai melakukan aksi pencurian sekaligus rudapaksa di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (17/2/2021)
"Sudah lama menggunakan sabu, memang sebelum mencuri itu sudah menggunakan sabu terlebih dahulu pak," lanjutnya.
Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.
Baca juga: TERGODA Selingkuhi WIL, Karir Moncer Politisi Golkar Tamat? Jabatan di Dewan dan Partai Lenyap
Baca juga: AKSI KKB Papua TAK Bisa Dibiarkan, 4 Anggota TNI Gugur, Polri Kirim Brimob Pilihan, Tanpa Alasan