Berita Banyuasin

Tamu tak Diundang Malam-malam Ketuk Pintu, Begitu Dibuka, IRT Dirampok Lalu Dirudapaksa

Muhammad Jumro (26) diamankan Polsek Talang Kelapa usai melakukan aksi pencurian di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Selasa (19/1/2021) malam.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Bayazir Al Rayhan
Muhammad Jumro (26) diamankan Polsek Talang Kelapa usai melakukan aksi pencurian sekaligus rudapaksa di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin, Rabu (17/2/2021) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Muhammad Jumro (26) diamankan Polsek Talang Kelapa usai melakukan aksi pencurian di Kecamatan Talang Kelapa, Banyuasin pada Selasa (19/1/2021) malam.

Lebih parahnya lagi, tersangka Jumro tak hanya melakukan aksi pencurian.

Tersangka juga melakukan perbuatan rudapaksa terhadap korban yakni KW usai melakukan aksi pencurian tersebut.

Aksi asusila yang dilakukan pelaku terhadap korban di dalam rumah saat dihadapan anak korban, saat sedang tidur.

Aksi tersebut berawal dari tersangka yang mengetuk rumah korban.
Korban yang terbangun langsung membuka pintu rumahnya, namun tersangka mendorong pintu rumah membuat korban terjatuh.

"Pada saat terjatuh, korban langsung diancam oleh tersangka dengan senjata tajam jenis golok yang sudah dipersiapkan. Akibatnya korban hanya ketakutan dan menyerahkan harta bendanya ke tersangka," kata Kapolsek Talang Kelapa, AKP Haris Munandar, Rabu (17/2/2021).

Tersangka pun terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur di kaki kirinya karena mencoba melawan saat dilakukan penangkapan di Kabupaten OKI.

Saat diamankan, tersangka hanya tertunduk lesu sambil menyesali perbutannya yang telah melakukan aksi pencurian dan pencabulan tersebut.

Tersangka mengaku, awalnya hanya berniat untuk mencuri di rumah korban.

Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil uang Rp 200 ribu dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam.

"Tidak ada niat sama sekali awalnya mau rudapaksa korban, waktu korban terjatuh aku melihat bajunya terbuka dari situ timbul niat untuk menyetubuhi korban," kata Jumro.

Melihat korban yang terjatuh menggunakan pakaian daster, tersangka langsung berniat melakukan rudapaksa terhadap korban.

Namun dikarenakan korban sedang haid, membuat tersangka tidak dapat merudapaksa korban.

"Aku suruh dia untuk menggunakan cara lain, itu dilakukan di depan anaknya tapi dalam keadaan mati lampu," katanya.

Sebelum melakukan aksi tersebut, diakui tersangka dirinya terlebih dahulu menggunakan narkoba.

"Sudah lama menggunakan sabu, memang sebelum mencuri itu sudah menggunakan sabu terlebih dahulu pak," lanjutnya.

Akibat perbuatan tersebut, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan 289 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun Penjara.

Baca juga: TERGODA Selingkuhi WIL, Karir Moncer Politisi Golkar Tamat? Jabatan di Dewan dan Partai Lenyap

Baca juga: AKSI KKB Papua TAK Bisa Dibiarkan, 4 Anggota TNI Gugur, Polri Kirim Brimob Pilihan, Tanpa Alasan

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved