Pilkada di Sumsel 2020
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan, PALI Dilanjutkan, Muratara Diputus Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan, untuk tidak dilanjutkan dalam putusan sela.
"PSU bisa saja, kalau memang ada perubahan pemikiran dari hakim MK, bisa saja berubah menjadi kemudian memutus yang tidak sejalan pada patokan normatif, karena ada hak dari hakim untuk menetapkan keadilan dari keyakinan, meski itu jarang terjadi jika berkaca dari 5 tahun terakhir," tandasnya.
Sekedar informasi, di Sumsel terdapat 7 Kabupaten yang melaksanakan Pilkada pada 9 Desember 2020 lalu yaitu Ogan Ilir (OI), Musi Rawas (Mura) dan OKU Timur, ketiganya tidak ada PHP di MK.
Sedangkan OKU, OKU Selatan, Muratara dan PALI hasil Pilkadanya digugat ke MK oleh paslon ataupun pegiat demokrasi.
(ARIF/TS)
Baca juga: KRONOLOGI Kebakaran Lantai 3 Rusun Blok 48, Eti Tertidur Setelah Buka Puasa Tiba-tiba ada Asap Hitam
Baca juga: BURGAP Sosok Polisi Ditakuti Penjahat di Palembang, Pemilik Semboyan Idak Balek Sebelum Dapat