Pilkada di Sumsel 2020
MK Tolak Gugatan Hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan, PALI Dilanjutkan, Muratara Diputus Hari Ini
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan, untuk tidak dilanjutkan dalam putusan sela.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memutus hasil Pilkada OKU dan OKU Selatan, untuk tidak dilanjutkan dalam putusan sela.
Sedangkan untuk hasil Pilkada Muratara akan diputus hari ini, Rabu (17/2/2021).
Sementara untuk hasil Pilkada PALI, MK diputus dilanjutkan dalam sidang
"Iya, untuk PHP di OKU dan OKU Selatan sudah di putus disidang dismissal (pengucapan putusan/ ketetapan pada tahap pendahuluan hasil Pilkada) MK, semua permohonan tidak dapat di terima. Sedangkan untuk Kabupaten PALI lanjut sidang," kata Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin, Rabu (17/2/2021).
Menurut Amrah Muslimin, dengan dilanjut sidang untuk hasil Pilkada PALI, pihaknya dalam ini jajaran KPU belum bisa menetapkan pasangan calon kepala daerah terpilih, yang ditetapkan KPU Kabupaten, sedangkan yang sudah bisa segera melakukan penetapan.
"Kalau jadwal sidangnya untuk PALI, dilaksanakan pada 3 Maret mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi dan atau ahli dan pengesahan alat bukti tambahan," tandasnya.
Sedangkan untuk PHP di Kabupaten Muratara, Amran mengungkapkan jika sesuai jadwal akan diputus pada sidang dismissal 17 Februari. Meski tidak mendahului keputusan MK, namun pihaknya optimis jika MK akan memutus tidak lanjut, mengingat syarat materil tidak terpenuhi.
"Hari ini jadwal sidang Muratara. Mudah- mudahan putusannya sama dengan OKU dan OKU Selatan," terangnya.
Sebelumnya, Ahli hukum dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian mengungkapkan, meski normatifnya gugatan hasil Pilkada yang berperkara di Mahkamah Konstitusi (MK) dalam konteks perolehan suara.
Namun, bisa saja hakim memutuskan berdasarkan rasa keadilan nantinya.
"Kebijakan mormatifnya dipersentase jadi paragdima sekarang pada perhitungan perolehan suara, bukan konsep TSM (Terstruktut, Sistematis dan Masif) itu, ada perubahan paradigma setelah kejadian sebelumnya," kata Febrian.
Diterangkan pria yang juga dikenal sebagai pengamat politik ini, jika berkaca dari perhitungan hasil suara yang membatasi persentase selisih perolehan suara untuk bisa melakukan gugatan, artinya yang di atas sesuai ketetapan seperti Pilkada Muratara (hampir 10 persen) kecil harapan untuk dikabulkan gugatannya.
Apalagi yang menggugat adalah bupati petahana, jika dikatakan konsep TSM digunakan seperti daerah Lampung yang petahannya kalah, karena merasa dicurangi, itu hanya asumsi karena aneh petahana bisa dicurangi mengingat petahana menguasai birokrasi.
"Bandingkan di Mura persentasenya lebih kecil (sekitar 5 persen), tapi tidak mengajukan gugatan dan mengakui kekalahan. Sementara di PALI itu luar biasa, kemungkinan bisa saja terjadi (perubahan) kalau bisa dibuktikan dalil- dalil pemohon oleh pihak terkait bisa saja yang menang jadi kalah, dan seharunya pihak terkait harus siap dengan sengketa MK ini, dan cerminannya jelas dari daerah- daerah yang Pilkada se Sumsel hanya PALI kemungkinannya ada," tandasnya.
Ditambahkan Febrian, adanya proses gugatan di MK ini, yang jelas persiapan pelantikan menjadi tertunda, tapi kalau hal lain tidak ada kendala.
Diungkapkan Febrian, dengan tuntutan paslon di PALI yang minta dilakukan Pemungutan Suara Ulang sekitar 51 TPS yang ada, hal itu sisa saja dikabulkan MK, dan putusannya MK nanti bisa membalikkan keadaan.