Berita Palembang

Oka Candra Divonis 14 Tahun Penjara dan Rizki Ananda 12 Tahun, Kakak Beradik Pembunuh Rio Pambudi

"Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar hakim

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Dokumen
Oka Candra dan Rizki Ananda, dua terdakwa kasus pembunuhan 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa pelaku pembunuhan pada almarhum Rio Pambudi, Oka Candra dan Rizki Ananda akhirnya jalani sidang vonis atau putusan majelis hakim.

Keduanya divonis satu tahun lebih tinggi dari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejari Palembang, M Faisal SH.

Sidang berjalan secara virtual di ketuai oleh hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (16/2/2021).

"Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar hakim saat membacakan putusan. 

Atas perbuatan kedua terdakwa, majelis hakim menjatuhi pada terdakwa Oka Candra hukuman pidana selama 14 tahun, dan pada terdakwa Rizki Ananda dengan hukuman 12 tahun penjara.

Terhadap putusan tersebut, JPU maupun kuasa hukum terdakwa kompak mengajukan pikir-pikir. 

"Kami izin pikir-pikir pak hakim untuk menentukan langkah selanjutnya," kata terdakwa melalui kuasa hukumnya yang hadir di ruang sidang, Selasa (16/2/2021).

Seperti yang diketahui, pada persidangan dengan agenda tuntutan berapa waktu lalu, kedua terdakwa, yakni Oka Candra dituntut JPU dengan hukuman 13 Tahun penjara dan terdakwa Rizki Ananda dengan hukuman 12 tahun penjara.

Melalui kuasa hukumnya, kedua terdakwa sempat mengajukan replik dan dijawab oleh JPU tetap pada tuntutannya, Kamis (26/1/2021) lalu.

Sidang kasus pembunuhan atas nama 2 terdakwa yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (16/2/2021).
Sidang kasus pembunuhan atas nama 2 terdakwa yakni Oka Candra dan Rizki Ananda di PN Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (16/2/2021). (SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah)

Baca juga: Nasib 2 Kakak Beradik Tersangka Pembunuh Calon Pengantin Rio Pambudi Akan Diputus Dua Pekan Lagi

Baca juga: Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Minta Bebas, Ibu Korban Minta Keadilan yang Seadilnya

Baca juga: Hakim Tanya Mengapa Kamu Bawa Pisau, Kakak Adik di Palembang Pembunuh Rio Pambudi Diam Seribu Bahasa

Ditemui usai persidangan Ibunda Rio dan keluarga besarnya yang datang ke Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, mengucap syukur atas putusan yang dijatuhi oleh majelis hakim terhadap dua terdakwa pembunuh anaknya.

Suasana haru pun seketika terasa menyelimuti ruang sari di Pengadilan Negeri Palembang, tempat sidang putusan kasus pembunuhan terhadap calon pengantin, Rio Pambudi digelar, Selasa (16/2/2021). 

Keluarga korban tak kuasa menahan tangisnya.

Ibu dan Kakak almarhum meneteskan air matanya, dan merasa cukup puas dengan vonis majelis hakim.

Susana (50) ibu kandung korban berujar, perasaannya begitu campur aduk mendengar vonis terhadap dua pembunuh anaknya. 

Disatu sisi, ia sangat lega atas vonis bersalah yang dijatuhkan majelis hakim. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved