Berita Palembang

Oka Candra Divonis 14 Tahun Penjara dan Rizki Ananda 12 Tahun, Kakak Beradik Pembunuh Rio Pambudi

"Kedua terdakwa dinilai terbukti bersalah melanggar ketentuan Pasal 338 Jo Pasal 55 ayat  (1) ke 1 KUHP tentang pembunuhan berencana," ujar hakim

Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Dokumen
Oka Candra dan Rizki Ananda, dua terdakwa kasus pembunuhan 

Namun disisi lain, hatinya juga merasa kurang puas atas hukuman pidana yang didapat oleh para terdakwa. 

"Namanya seorang ibu, pasti ingin pembunuh anaknya divonis berat. Seperti apa perbuatan mereka, mau saya seperti itu juga hukuman yang mereka dapat," ujarnya. 

Meski begitu Susana, tetap bersyukur atas putusan yang sudah dijatuhkan majelis hakim. 

"Kami mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim karena sudah menjatuhkan vonis hukuman kepada mereka (terdakwa). Mereka memang bersalah karena sudah membunuh anak saya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved