Kuasa Hukum Terdakwa Pembunuhan Rio Pambudi Minta Bebas, Ibu Korban Minta Keadilan yang Seadilnya

Kuasa hukum terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda, dalam pledoinya terdakwa minta dibebaskan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang perkara kasus pembunuhan Rio Pamudi atas nama terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda, di Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (26/1/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sempat ditunda 3 kali sidang perkara kasus pembunuhan terhadap calon pengantin Rio Pambudi (Alm) yang dilakukan dua terdakwa kakak beradik yakni Oka Candra dan Rizki Ananda, kembali digelar di Pengadilan Negeri Palembang, Selasa (26/1/2021).

Sidang beragendakan pembacaan pledoi dari kuasa hukum kedua terdakwa, di ketuai oleh hakim Efrata Heppy Tarigan SH MH.

Dihadapan majelis hakim kuasa hukum terdakwa Oka Candra dan Rizki Ananda, membacakan langsung pembelaannya. 

Dalam pledoinya terdakwa minta dibebaskan dan memulihkan nama baik kedua terdakwa.

"Izin pak hakim, menurut kami kedua terdakwa  tidak terbukti melakukan kesalahan yang sesuai dengan tuntutan yang dibacakan JPU yakni  pasal 338. Untuk itu kami mohon agar pak hakim menimbang kembali untuk putusan yang akan diberikan," terangnya. 

Baca juga: Tukang Ojek di Prabumulih Dibegal, Honda Genio Raib Dibawa Kabur, Ini Kronologinya

Baca juga: Jadi Orang Pertama Disuntik Vaksin Covid-19, Bupati Muba Dodi Reza Alex: Saya Lapar

Usai mendengarkan pembacaan pledoi tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu dua hari untuk mengajukan replik (tanggapan dari JPU) kepada majelis hakim.

"Izin pak hakim minta waktu sampai hari untuk memberikan tanggapan atas pledoi kuasa hukum terdakwa pak hakim,” ujar JPU M. Faisal SH. 

Setelah mendengarkan pledoi dari kuasa hukum terdakwa, majelis hakim menunda sidang pada Kamis (28/1/2021) mendatang dengan agenda tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun saat persidangan belum selesai, Susana Ibu korban beserta kakaknya yang bernama Melisa dihadapan majelis hakim untuk meminta keadilan yang seadil-adilnya.

"Izin yang mulia, kami minta keadilan yang seadil-adilnya kami percaya dengan para majelis hakim disini," ucap ibu korban sambil menangis. 

Usai persidangan, Susana ibu korban menyatakan bahwa dirinya tidak habis pikir terkait pembelaan kedua terdakwa yang meminta hukuman bebas.

"Berarti mereka tidak menunjukkan kalau perbuatan mereka salah sama sekali, seperti tidak punya," terangnya.

Untuk itu dia beharap agar majelis hakim dapat menghukum kedua terdakwa dengan hukuman yang seadil-adilnya. 

"Saya sudah berupaya dan mudah-mudahan hukumannya bisa adil seadilnya selebihnya saya pasrahkan kepada yang diatas," pungkasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M. Faisal SH, menuntut terdakwa Oka Candra dengan pidana selama 13 tahun dan menuntut Terdakwa Rizki Ananda dengan pidana selama 11 tahun penjara.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved