Berita Selebriti
Diam-diam Ternyata Lucinta Luna Sudah Bebas dari Penjara, Berikut 5 Faktanya, Bayar Denda Rp10 Juta
Tak tersrot kamera, ternyata selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara, berikut ini fakta-faktanya
SRIPOKU.COM - Tak tersrot kamera, ternyata selebgram Lucinta Luna telah bebas dari penjara.
Lucinta Luna diketahui salah satu yang mendapatkan asimilasi covid-19.
Diketahui Lucinta Luna merupakan terpidana kasus penyalahgunaan dan kepemilikan narkoba.
Lucinta Lina ditangkap polisi pada 11 Februari 2020 lalu.
Bagaimana Lucinta Luna bebas dari penjara?
Simak fakta-faktanya berikut ini:

Dikutip dari kompas.com, Lucinta Luna mendapatkan asimilasi Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Rika Aprianti, Kepala Humas dan Portokol Direktorat Jendral Pemasyarakatan.
Baca juga: Keluarga A6 Positif Covid-19, Ashanty Alami Panas Tinggi Sesak Napas, Aurel Hermansyah: Please Check
Baca juga: Biang Keladi Akhirnya Terkuak, Ayu Ting Ting Ungkap Alasan Batal Menikah, Mahar dari Adit Disinggung
Ia mengungkap alasan Lucinta Luna bebas dari penjara.
Lucinta selama ini menempati Rutan Kelas I Pondok Bambu.
Asimilasi diberikan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020.
"Dinyatakan memenuhi syarat administrasi dan substantif untuk menerima asimilasi di rumah dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19," kata Rika kepada Kompas.com melalui pesan singkat WhatsApp, Senin (15/2/2021).
Bayar Denda
Selain karena asimilasi, Lucinta Luna juga disebut telah membayar denda.
Masih dikutip dari sumber yang sama, Lucinta Luna disebut telah membayar denda senilai Rp 10 juta.