Berita PALI
Satu Desa di PALI Sumsel, 9 Tahun Nunggak Bayar Listrik, Total Rp 9 M Belum Dibayarkan, Ini Kata PLN
Satu desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunggak tagihan listrik. Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini sejak 2012
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALI - Satu desa di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menunggak tagihan listrik.
Desa Betung Kecamatan Abab Kabupaten PALI ini sejak 2012 menunggak bayar listrik.
Total tagihan mencapai Rp 9 miliar.
Manager PLN ULP Pendopo, Teddy Triadi mengingatkan kembali akan pentingnya melunasi tagihan.
Menurut Teddy, mendukung percepatan pembangunan di Bumi Serepat Serasan seperti membangun gardu induk, maka seluruh pelanggan perusahaan plat merah ini, khususnya di Desa Betung Kecamatan Abab diharapkan untuk melakukan pembayaran tagihan listrik tepat waktu.
Dimana, keterlambatan dalam membayar tagihan listrik akan berdampak negatif pada investasi PLN di wilayah kabupaten PALI.
Dijelaskan, peningkatan jumlah pelanggan di Kabupaten PALI dalam setiap bulannya saat ini mencapai 10 persen.
Dengan itu, tentu hal ini harus disinergikan dengan peningkatan mutu serta pelayanan yang optimal dari PLN.
"Namun, untuk menambah jaringan atau bahkan menambah gardu distribusi, usulan dari kami sulit diakomodir oleh Pimpinan, lantaran di wilayah Desa Betung, terjadi keterlambatan pembayaran oleh pelanggan yang nilainya mencapai Rp 9 Miliar, terhitung sejak tahun 2012 silam," terang Teddy, Manager PLN ULP Pendopo, Minggu (14/2/2021)
Berdasarkan itu, Teddy Triadi meminta kepada masyarakat khususnya pelanggan PLN di desa Betung, Kecamatan Abab agar mematuhi peraturan yang ada dengan membayar tagihan listrik tepat waktu setiap bulannya pada tanggal 20.
"PLN dalam menjalankan proses bisnis fair dan transparan, tagihan rekening listrik yang di sampaikan ke Pelanggan benar-benar yang dipakai oleh pelanggan. Namun, bilamana ada kekeliruan atau ketidaksesuaian dalam tagihan, nanti kami akan Perbaiki." jelasnya.
"Untuk memfasilitasi dan mempercepat respon baik pengaduan gangguan atau keluhan, kami akan membuka posko Pelayanan Pelanggan dan silahkan masyarakat sampaikan di posko tersebut. Kami tahu, pembayaran tagihan listrik di tahun 2012 tidak akurat. Namun, kami perbaiki tagihan listrik pelanggan tersebut, karena kami juga tidak mau zolim terhadap pelanggan," terangnya.
Terkait ratusan pelanggan yang masih menunggak pembayaran tagihan listrik, Teddy mengaku pernah dilakukan mekanisme pembayaran dengan metode cicilan, dengan jangka waktu 1 tahun pada tahun 2017 & 2018.
"Baru 10% pelanggan yang ikut andil dalam program itu, dan hanya 36 pelanggan yang lunas. Kami sangat berharap PLN bisa berkontribusi penuh terhadap pembangunan kabupaten PALI." katanya.
Berdasarkan itu, pihaknya sangat membutuhkan dukungan penuh dari seluruh pelanggan, agar apa yang menjadi target Kabupaten PALI menjadi segitiga emas di Provinsi Sumatera Selatan bisa terwujud dengan support maksimal dari PLN.