Info Seleksi CPNS 2021/PPPK untuk Sarjana D3 dan Lulusan SMA/SMK Sederajat, Lengkap Daftar Formasi!

Tidak hanya bagi lulusan sarjana, rekrumen PPPK dan CPNS 2021 ini juga berlaku untuk lulusan SMA.

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
istimewa
Ilustrasi CPNS 2021 

SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dikabarkan akan dilaksanakan pada April hingga Mei tahun ini.

Program PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini adalah salah satu program yang paling ditunggu oleh tenaga pendidik.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sekitar 1,3 juta formasi dibutuhkan pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.

"Rinciannya adalah sebagai berikut, secara total tahun 2021 (jika tidak ada kebijakan lain, yang bersifat darurat) pemerintah telah menentukan kebutuhan ASN sejumlah sekitar 1.300.000," kata Teguh, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Menurut Teguh, formasi yang banyak dibuka adalah 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program kemendikbud (untuk pemda).

Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189.000 yang terdiri dari, 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru.

Serta 119.000 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).

"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan prosentase 50% PPPK dan 50% CPNS," bebernya.

Pada saat ini, Kementerian PANRB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan.

"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021.

Selanjutnya, Kementerian PANRB juga masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya.

Tidak hanya bagi lulusan sarjana, rekrumen PPPK dan CPNS 2021 ini juga berlaku untuk lulusan SMA.

Berikut adalah nama instansi dan data formasi yang diperlukan untuk CPNS lulusan SMA:

1. Kemenkumham

Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) membuka lowongan CPNS terbesar dengan syarat lulusan SMA/SMK.

Dari data yang dihimpun, Kemenkumham membutuhkan 3.532 formasi khusus lulusan SMA sederajat atau lulusan SMA/SMK/MA di tahun 2019.

Ini bisa saja dibuka lagi di tahun 2021.

Rinciannya, 2.875 formasi diperuntukkan bagi pemegang ijazah SMA sederajat dengan jabatan penjaga tahanan atau sipir.

Total formasi yang dibuka ada 101 putra/putri Papua dan Papua Barat dan 2.774 untuk formasi umum.

Selain itu, Kemenkumham memberikan sebanyak 2.774 formasi umum yang terdiri dari 2497 pria dan 277 wanita.

Informasi resmi lengkap hanya di link Kemenkumham https://cpns.kemenkumham.go.id.

2. Kejaksaan Agung

Pada Kejaksaan Agung terdapat 2.000 lowongan formasi seleksi CPNS 2019 untuk lulusan SMA sederajat .

2 jabatan dalam formasi CPNS tersebut adalah tahanan pengawal tahanan atau narapidana dan pengemudi kapten.

Pengawal tahanan atau narapidana dibutuhkan sebanyak 1000 formasi, begitu juga dengan pengemudi kapten sebanyak 1000 formasi.

Untuk jumlah pengawal tahanan atau narapidana diperlukan formasi putra/putri papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi.

Sementara 998 orang di alokasikan untuk umum.

Sama seperti pengawal tahanan atau pengawal narapidana, kuota pengemudi tahanan juga dibagi dalam 2 jenis formasi, yakni putra-putri Papua sebanyak 2 orang dari 1.000 formasi dan 988 orang dialokasikan untuk umum.

Informasi resmi lengkap cek https://rekrutmen.kejaksaan.go.id

3. Kementrian LHK

Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) juga memberikan jatah bagi lulusan SMK.

Diketahui, ada sebanyak 80 formasi yang dibuka KLHK untuk pemegang ijazah SMK.

Dari 80 formasi tersebut hanya diperuntukkan pada jabatan pelaksana pemula atau pemula polisi kehutanan.

Informasi lengkap resmi pada https://ropeg.menlhk.go.id.

4. Kementan

Selanjutnya, Kementerian Pertanian membuka sebanyak 45 formasi untuk pelaksana pemula/pemula paramedik karantina hewan.

Jabatan ini hanya dibuka sebanyak 26 kursi.

Kemudian ada jabatan pelaksana pemula/pemula paramedik veteriner dengan formasi 9 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengawas benih tanaman 2 kursi.

Jabatan lain adalah pelaksana pemula/pemula paramedik pengawas mutu pakan, 5 kursi, pemeliharaan kebun, 2 kursi dan pelaksana pemula/pemula pengendali organisme pengganggu tumbuhan, 1 kursi.

Informasi lengkapnya ada di https://cpns.pertanian.go.id

5. Kemendikbud

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga turut membuta seleksi CPNS 2019 untuk jalur SMA/SMK.

Terdapat sebanyak 11 formasi yang terbagi atas 3 jabatan.

Yakni, pengadministrasian keuangan sebanyak 3 formasi, teknisi laboratorium sebanyak 2 formasi, dan teknisi pemetaan dan penggambaran sebanyak 6 formasi.
Informasi lengkap cek di https://cpns.kemdikbud.go.id

6. BIN

Bagi Anda yang berminat menjadi bagian darii Badan Intelijen Negara (BIN) menerima 200 lulusan SMA atau sederajat menjadi CPNS.

BIN membutuhkan posisi pranata komputer pelaksana pemula pada Sub Direktorat Liaison, Direktorat Kerja Sama Internasional, dan Deputi Bidang Intelijen Luar Negeri.

Baca juga: Ini Bocoran Soal Seleksi CPNS/PPPK 2021, Syarat dan Alur Pendaftaran Login sscasn.bkn.go.id

Baca juga: Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Depan Mata, Ini Bocoran Tes Soal Ujian PPPK 2021, Para Guru Wajib Tahu

Berikut ini persyaratan PPPK 2021:

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).

2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).

3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.

Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.

1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.

2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.

3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.

4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.

5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.

6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.

Gaji dan tunjangan PPPK

Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:

- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200

- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900

- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200

- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600

- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700

- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800

- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900

- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100

- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000

- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000

- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800

- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800

- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100

- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300

- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900

- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100

- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500

Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).

Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional
  • Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Kecuali jaminan pensiun.

PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.

Baca juga: Cek Gaji dan Tunjangan PPPK 2021, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Seleksi Rekrutmen PPPK 2021

Baca juga: Rekrutmen PPPK 2021, Mendikbud: Ini Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK

Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:

1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id

2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id

3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:

- Nomor Peserta Ujian K-II

- Tanggal lahir

- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga

- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)

4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi

5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar

6. Melengkapi Data yang diperlukan:

- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun

- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan

- Melengkapi biodata

- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)

- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume

- Mencetak Kartu Pendaftaran

7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim

8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya

9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved