Kedok Sang Ayah Dibongkar Anak, Ungkap Misteri Kematian Putri Kades, Ternyata Hendak Dirudapaksa
Misteri kematian seorang anak di dalam karung akhirnya terkuak. Tabir pembunuhan itu diungkap sendiri oleh anak pelaku.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.
Pasal Berlapis
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
• Terkuak Alasan Bersyukur Pasca Batal Jadi Ipar Ayu Ting Ting, Adik Adit Jayusman Akui Dapat Berita
• Lempar Batu Sembunyi Tangan, Cinta Suci Ayu Ting Ting Hancur Lebur, Adit Jayusman Belum Punya Restu?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Putri Kepala Desa Dibunuh, Korban Awalnya Hendak Dicabuli, Pelaku Beraksi di Depan Anaknya,