Kedok Sang Ayah Dibongkar Anak, Ungkap Misteri Kematian Putri Kades, Ternyata Hendak Dirudapaksa
Misteri kematian seorang anak di dalam karung akhirnya terkuak. Tabir pembunuhan itu diungkap sendiri oleh anak pelaku.
SRIPOKU.COM - Misteri kematian seorang anak di dalam karung akhirnya terkuak.
Tabir pembunuhan itu diungkap sendiri oleh anak pelaku.
Bocah berusia 7 tahun itu dihabisi oleh rival ayah korban saat Pilkades 2019.
Gara-gara Pilkades itu lah pelaku dendam kepada kades terpilih dan melampiaskannya ke anak sang kades.
Pelaku adalah Aluizaro Laia (47).
Sementara korban adalah PDL (7), anak dari Masarudin Laia, Kepala Desa Hiliorudua.
Berikut Sripoku.com rangkum fakta-fakta kematian anak kades di Nias Selatan.
1. Korban Hendak Dirudapaksa
Aluizaro Laia (47) aktor dibalik kematian bocah 7 tahun anak kades.
Aluizaro awalnya akan melakukan rudapaksa terhadap korban.
Pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp 1.000.
Namun ajakan pelaku ditolak korban.
"Modusnya mungkin pertama kali mau cabul, cuma enggak kesampaian. Karena dikasih uang 1.000 enggak diterima anak ini, baru dicekiklah anak ini," kata Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat dikutip kepada Tribun Medan.
Meski begitu, dari hasil visum korban tidak ditemukan tanda kekerasan seksual.
"Hasil visum enggak ditemukan tanda-tanda kerusakan pada alat kelamin," katanya.
Korban Dihabisi di Depan Anak Pelaku
Anak pelaku lah yang membongkar misteri kematian PDL (7).
Menurut keterangan anak pelaku, ayahnya lah yang menghabisi korban.
Menurut anak pelaku, kata Arke, korban sempat melawan.
"Awalnya ada orang dicurigai tetangga depannya, saksi-saksi juga dibawa, anak pelaku ternyata melihat kejadian.
Anaknya sendiri yang melihat dan bilang bahwa pelaku sempat dicakar korban. Kemudian dipukul batu beberapa kali sampai pecah kepalanya," ujarnya.
Namun korban tak berdaya hingga kemudian meregang nyawa.
"Kemudian memasukkan ke goni baru digendong. Dia dibuang di tengah hutan kebun masyarakat sejauh 1 km dari TKP dengan jalan kaki," tutur AKBP Arke Furman Ambat.
Dendam Pilkades.
Menurut AKBP Arke Furman Ambat, pelaku melakukan hal tersebut didasari karena dendam.
"Dikarenakan keponakan tersangka kalah pada saat pemilihan kepala desa tahun 2019 dengan ayah dari korban," tuturnya.
PDL sendiri sempat disangka hilang sebelum jasadnya ditemukan.
Bahkan pelaku sempat berpura-pura ikut mencari korban.
Tak hanya itu saja, saat jasad PDL ditemukan, pelaku juga berada di lokasi tersebut.
Polisi lalu mengamankan pelaku di rumahnya.
"Pelaku diamankan dari rumahnya, enggak melarikan diri. Dan dibenarkan ibu saksi mat,” kata dia.
Pasal Berlapis
Kapolres Nias Selatan AKBP Arke Furman Ambat menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan pasal berlapis.
"Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 80 Ayat (3) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tuturnya saat konferensi, Kamis (11/2/2021).
Bunyi pasal 338 KUHP, “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Adapun Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 ayat 3, "Dalam hal anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mati, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 3 miliar.”
• Terkuak Alasan Bersyukur Pasca Batal Jadi Ipar Ayu Ting Ting, Adik Adit Jayusman Akui Dapat Berita
• Lempar Batu Sembunyi Tangan, Cinta Suci Ayu Ting Ting Hancur Lebur, Adit Jayusman Belum Punya Restu?
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Putri Kepala Desa Dibunuh, Korban Awalnya Hendak Dicabuli, Pelaku Beraksi di Depan Anaknya,