Ikan Pari Tersangkut Kail Pemancing di Sungai Lematang, Saat Dipotong Ada 4 Ekor Ikan di dalam Perut

Ikan pari berbobot 150 kilogram ini didapati usai tersangkut di kail tajur pancing warga saat sedang memancing di pinggiran Sungai Lematang

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI memotong Ikan Pari berukuran Jumbo hasil memancing.  

“Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.

Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya,"ungkapnya.

BREAKING NEWS : Minta Kepsek Dicopot Wali Murid Segel Sekolah SD Negeri Kertasari di Muratara

 

Cara Membaca Surat An Nashr oleh Salim Bahanan dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti dan Keutamaan

Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018. Ada beberapa ikan pari sungai yang di lindungi.

“Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan,”jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved