Ikan Pari Tersangkut Kail Pemancing di Sungai Lematang, Saat Dipotong Ada 4 Ekor Ikan di dalam Perut
Ikan pari berbobot 150 kilogram ini didapati usai tersangkut di kail tajur pancing warga saat sedang memancing di pinggiran Sungai Lematang
Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
“Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.
Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya,"ungkapnya.
• BREAKING NEWS : Minta Kepsek Dicopot Wali Murid Segel Sekolah SD Negeri Kertasari di Muratara
• Cara Membaca Surat An Nashr oleh Salim Bahanan dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti dan Keutamaan
Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018. Ada beberapa ikan pari sungai yang di lindungi.
“Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan,”jelasnya.