Ikan Pari Tersangkut Kail Pemancing di Sungai Lematang, Saat Dipotong Ada 4 Ekor Ikan di dalam Perut

Ikan pari berbobot 150 kilogram ini didapati usai tersangkut di kail tajur pancing warga saat sedang memancing di pinggiran Sungai Lematang

Penulis: Reigan Riangga | Editor: Refly Permana
sripoku.com/reigan
Warga Desa Sedupi Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI memotong Ikan Pari berukuran Jumbo hasil memancing.  

Laporan wartawan Sripoku.com, Reigan Riangga

SRIPOKU.COM, PALI - Warga Desa Sedupi, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dihebohkan dengan temuan Ikan pari berukuran jumbo. 

Ikan pari berbobot 150 kilogram ini didapati usai tersangkut di kail tajur pancing warga saat sedang memancing di pinggiran Sungai Lematang, Kamis (11/2/2021) kemarin.

Sontak, hasil tangkapan ikan Mang Badar ini menjadi tontonan masyarakat setempat yang kemudian memotongnya untuk dibagi-bagi dan dijual.

IKAN Pari Raksasa Tersangkut Jaring Nelayan di Teluk Kijing Muba, Bobot 200 Kg, Ini Penampakannya!

Dengan susah payah, ikan berbadan lebar itu lalu dibawa menggunakan perahu ke daratan dan menjadi objek warga yang mengabadikannya menggunakan kamera ponsel.

"Ikan berwarna cokelat gelap dan putih tersebut, ternyata sedang hamil karena diperutnya ditemukan empat ekor anak Pari," ujar Doni, warga Tanah Abang yang melihat, Jumat (12/2/2021). 

Ikan pari seperti itu diketahui mulai langka dan jarang didapatkan oleh nelayan yang berburu ikan di Sungai Lematang.

Sementara, Kades Sedupi, Amran membenarkan bahwa ada warga desanya yang dapat ikan pari berukuran jumbo saat memasang tajur pancing di pinggiran Sungai Lematang. 

Termasuk Hewan yang Dilindungi, Dinas Perikanan Muba Keluarkan Edaran Larang Warga Berburu Ikan Pari

Menurutnya, Ikan pari berukuran Jumbo ini kerap didapati warga pada setiap tahunnya seusai musim hujan saat air Sungai Lematang sedang surut. 

"Memang ikan Pari dari Sungai Lematang. Setiap tahun pasti ada saja warga yang dapat saat air surut musim penghujan," ujar Amran. 

Bahkan, kata dia, pada tahun 2017 warganya ada mendapat Ikan Pari berbobot 200 Kg, lebih besar dari Ikan Pari yang didapati warga, pada Kamis (Kemarin) yang berukuran 150 Kg. 

"Hasil pancingan ini tentu dimakan warga. Hasilnya kadang dibagikan, bisa dijual. Yang enak itu dijadikan ikan asin atau Balur," jelasnya. 

Ikan Pari Sungai Termasuk Satwa Langka Dilindungi, Ini Penjelasan Kepala Dinas Perikanan Muba

Menurutnya, meski sudah terbilang sulit didapat, namun warga Sedupi yang dominan berada di pinggiran Sungai Lematang terus melakukan perburuan ikan guna untuk dijadikan kebutuhan sehari-hari. 

"Untuk melakukan budidaya ikan kita belum ada wacana. Tidak sedikit hal yang harus dipersiapkan," jelasnya.

Beberapa waktu yang lalu, warga Desa Teluk Kijing I Kecamatan Lais kembali menemukan Ikan Pari Raksasa atau ikan pari sungai seberat 200 kilogram, Sabtu (5/8/20) pagi yang tersangkut di jaring nelayan.

Namun, berkat kesadaran dari masyarakat dan edukasi dari Pemerintah Kecamatan Lais ikan pari sungai seberat 200 kg tersebut dilepaskan oleh masyarakat dengan secara sukarela.

“Ya, pagi tadi ikan pari sungai tersebut tersangkut di jaring milik warga Desa Teluk Kijing I bernama Wildan."

"Saya ditelpon Kades bahwa ada ikan raksasa tertangkap, saya perintahkan hewan itu untuk di lepas karena termasuk hewan dilindungi,” kata Camata Lais, Demon Eka Suza, Sabtu (5/8/20).

KESAKSIAN Aaliyah Massaid Lihat Reza Artamevia Konsumsi Barang Terlarang Narkoba, Sikapnya Terkuak

Tersangkut Dijaring Nelayan di Muba, Ikan Pari Raksasa Seberat 200 KG Dilepas Warga Ini Alasannya

IKAN Hiu Sepanjang Setengah Meter Ditemukan di Sungai Musi, Langsung Digoreng Warga untuk Lauk Makan

Mas Genk Penghobi Ikan Hias: Aku Bersyukur dan Alhamdulillah, yang Namonya Rezeki Pasti Ado Bae

Lanjutnya, sebelum dilepas kembali hewan tersebut memang dalam kondisi lemas tapi ia masih hidup. Selain itu, karena takut terkena duri pada buntutnya warga terpaksa memotong duri pada buntut pari untuk keselamatan.

“Ikan itu masih hidup ketika dilepas oleh warga, saya telah mengimbau kepada masyarakat Kecamatan Lais jika kembali menemukan ikan langkah seperti hiu, pari, dan jarang ditemui untuk segera dilepaskan kembali,”jelasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perikanan Hendra Trys Tomi mengapresiasi warga Teluk Kijing 1 Kecamatan Lais yang telah melepaskan ikan pari yang didapat dari jaring yang tersangkut.

Demi Nama Baik TNI AD, Jenderal Andika Perkasa Korbankan Kocek Pribadi Ganti Rugi Korban Ciracas

“Ya, sesuai dengan aturan perundang-undangan yakni P.106 Men LHK ada 4 jenis pari sungai yang dilindungi. Kita juga menyampaikan bahwa terdapat duri/ tulang di ekor ikan pari yang sangat tajam dan dapat membawa luka bahkan kematian bila terkena di manusia, oleh karena itu jika menangkap ikan pari untuk segera di lepaskan,”ungkapnya.

Pihaknya secara langsung mengapresiasi kepada Camat Lais yang telah memberikan sosialisasi serta pengertian kepada warga terkait peraturan menteri tersebut yakni terkait satwa dan tumbuhan yg dilindungi.

“Selain Camat lais kami juga meminta camat- camat yang lain juga bisa meniru bahkan mengikuti langkah persuasif dalam mengedukasi warga terkait peraturan P.106 tersebut,”tutupnya.

Dinas Perikanan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) mengimbau masyarakat untuk tidak menangkap dan memakan ikan pari sungai karena masuk salah satu hewan dilindungi.

Hal tersebut menyusul hebohnya penangkapan ikan pari sungai raksasa yang beratnya mencapai ratusan kilogram beberapa waktu lalu.

“Ya, menindaklanjuti penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai yang dilakukan terhadap masyarakat kita telah berkoordinasi BKSDA Sumsel.

Di sana, kita mendapatkan informasi mengenai larangan penangkapan dan konsumsi ikan pari sungai,” kata Kepala Dinas Perikanan, Hendra Trys Tomi, Senin (29/6/20).

Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor

 

Tak Sampai Sepekan, Takumi Minamino Punya 2 Gelar Juara Liga dan Ciptakan Rekor

Lanjutnya, untuk itu pihaknya telah membuat surat edaran terkait perburuan dan memakan ikan pari sungai, surat edaran tersebut berisikan larangan berburu dan memakan ikan.

Selain itu, camat kita minta bisa melakukan edukasi terhadap masyarakat agar tidak dapat melakukan hal tersebut.

Jad Aset Keluarga, Ayu Ting Ting Dimarah Umi Kalsum Saat Kurangi Jadwal Syuting, Udah Kaya Lu ?

 

Video Lagi Demam Sepeda, Pedagang di KM 5 Palembang Mengaku Stok Sepeda Sampai Kosong Diburu Pembeli

“Tentu saja ada alasan lain mengapa ikan pari sungai tersebut tidak boleh diburu. Selain faktor langka, ikan tersebut juga berbahaya kalau ditangkap.

Ekornya ini mengandung racun atau bisa. Memang selama ini sebagian besar masyarakat banyak yang mengambil ekornya ini karena ada harga tertentu yang bisa dijual. Tapi yang kita sampaikan kepada masyarakat bahwa di UU jenis ikan ini sangat jelas, bahwa ikan tersebut termasuk ikan yang dilindungi dan ada ketentuan pidananya,"ungkapnya.

BREAKING NEWS : Minta Kepsek Dicopot Wali Murid Segel Sekolah SD Negeri Kertasari di Muratara

 

Cara Membaca Surat An Nashr oleh Salim Bahanan dalam Bahasa Arab Lengkap Latin, Arti dan Keutamaan

Berdasarkan Permen LHK RI Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018, Tentang perubahan kedua atas permen LHK Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUN.1/6/2018. Ada beberapa ikan pari sungai yang di lindungi.

“Adapun ikan pari sungai yang dilindungi yakni Ikan Pari Sungai Raksasa (Himantura Polylepis), Pari Sungai Pinggir Putih (Himantura Signifer), ikan Pari Kai (Urolophus Kaianus), ikan Pari Sungai Tutul (Himantura Oxyrhybcha), ikan Belida Sumatera (Chitala Hypselonotus). Jika masyarakat mendapatkan jenis ikan tersebut sebaiknya di lepaskan,”jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved