1,3 Juta Lowongan CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Ini Formasinya, Segera Lengkapi Semua Berkas Penting
Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189.000 yang terdiri dari, 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS 2021 dan PPPK 2021 sudah di depan mata.
Tidak lama lagi rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 dibuka, segera lengkapi berkas ini.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Deputi Bidang SDM Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Teguh Widjinarko mengatakan, sekitar 1,3 juta formasi dibutuhkan pada seleksi CPNS dan PPPK 2021.
"Rinciannya adalah sebagai berikut, secara total tahun 2021 (jika tidak ada kebijakan lain, yang bersifat darurat) pemerintah telah menentukan kebutuhan asn sejumlah sekitar 1.300.000," kata Teguh, di Jakarta, Kamis (11/2/2021).
Lanjutnya, formasi yang banyak dibuka adalah 1 juta guru PPPK melalui skema yang menjadi program kemendikbud (untuk pemda).
Untuk Pemda (di luar guru) ditentukan sebesar sekitar 189.000 yang terdiri dari, 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru.
Serta 119.000 ribu CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan (termasuk tenaga kesehatan).
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan prosentase 50% PPPK dan 50% CPNS," bebernya.
Pada saat ini, Kementerian PANRB sudah memperoleh pertimbangan teknis dari menteri keuangan.
"Pada intinya Menteri Keuangan setuju dengan usulan rencana kebutuhan ASN tahun 2021.
Selanjutnya, Kementerian PANRB juga masih menunggu pertimbangan teknis dari BKN," tandasnya.
• Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Depan Mata, Ini Bocoran Tes Soal Ujian PPPK 2021, Para Guru Wajib Tahu
• Rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 Depan Mata, Ini Bocoran Tes Soal Ujian PPPK 2021, Para Guru Wajib Tahu
Berikut bocoran tes dan rincian soal dalam ujian seleksi PPPK 2021 yang dikutip dari laman P3K Kemdikbud sebagai berikut:
1. Kompetensi teknis (Sesuai Mata Pelajaran)
Diketahui dalam kompetensi teknis ini membuat 50 butir soal dengan waktu 60 menit dan bobotnya mencapai 60 persen.
2. Kompetensi Sosial Kultural
Untuk kompetensi sosial kultural ini membuat 20 butir soal dengan waktu 15 menit.
3. Tes Bakat Skolastik (Penalaran)
Pada tes ini terdapat rincian sebanyak 40 butir soal dengan waktu 60 menit.
4. Kompetensi Manajerial
Untuk kompetensi manajerial akan membuat 30 soal dengan waktu 25 menit.
5. Pertanyaan Wawancara
Yang terakhir adalah tes wawancara, tes ini terdapat 10 soal dengan waktu 10 menit dan dijawab secara tertulis.
Selain itu, kompetensi dasar pada PPPK 2021 tidak akan ada, yang ada hanya seleksi kompetensi teknis.
• Rincian Tunjangan yang akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021, dari Anak, Istri hingga Uang Makan!
• INFO TERBARU Seleksi CPNS dan PPPK 2021: Dokumen Persyaratan, Peluang Formasi dan Alur Pendaftaran
Hingga kini, belum diketahui jumlah formasi yang bakal dibuka di CPNS dan PPPK tahun 2021 ini.
Namun, perkiraan jumlah total usulan formasi CPNS 2021 yang masuk untuk instansi pusat sebanyak 113.172 formasi dan pemerintah daerah sebanyak 438.170 formasi.
Sedangkan khusus untuk Pejabat Pembina Kepegawaian jabatan guru akan disesuaikan dengan kesepakatan beberapa menteri.
Diantaranya Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri PANRB, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kementerian akan melakukan rekrutmen mulai 2021 dengan jumlah 1 juta formasi guru.
Pengajuan usulan formasi Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2021.
Berikut ini persyaratan PPPK 2021:
1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).
2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).
3. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.
Sebelumnya, setiap pendaftar hanya diberi kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali per tahun.
Maka, pada seleksi kali ini setiap pendaftar diberi kesempatan ujian sampai tiga kali.
1. Peserta-peserta yang lulus passing grade dan rangking tertinggi akan ditempatkan di sekolah piihannya.
2. Bagi peserta yang lulus passing grade tapi tidak mendapat tempat di sekolah pilihannya atau tidak lulus passing grade di ujian pertama dan kedua, dipersilahkan untuk mendaftar ulang dan memilih formasi agi untuk ujian berikutnya.
3. Setelah ujian seleksi ketiga, peserta yang lulus passing grade dan mendapat ranking tertinggi ditempatkan di sekolah pilihannya.
4. Peserta yang telah lolos ujian ketiga dan sudah mendapatkan tempat di sekolah pilihannya setelah ujian seleksi, tetap akan diranking kembali.
5. Setelah perankingan ulang berdasarkan hasil ujian seleksi ketiga, peserta ranking tertinggi berdasarkan passing grade akan ditempatkan di sekolah-sekolah di wilayah yang sama atau paling diprioritaskan Kemendikbud berdasarkan rapor mutu guna mendukung pemerataan kualitas pendidikan.
6. Peserta juga bisa menolak penempatan mereka dan memilih untuk mendaftar di kesempatan berikutnya.
Gaji dan tunjangan PPPK
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun.
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Baca juga: Cek Gaji dan Tunjangan PPPK 2021, Ini Syarat dan Ketentuan untuk Seleksi Rekrutmen PPPK 2021
Baca juga: Rekrutmen PPPK 2021, Mendikbud: Ini Pertama Kalinya Semua Guru Honorer Berkesempatan Jadi PPPK
Untuk mengetahui tentang seleksi PPPK lebih jauh lagi, simak alurnya berikut ini:
1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id
2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id
3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu:
- Nomor Peserta Ujian K-II
- Tanggal lahir
- Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga
- Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan
- Pas Foto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)
4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi
5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar
6. Melengkapi Data yang diperlukan:
- Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun
- Memilih jabatan dan melengkapi riwayat Pendidikan
- Melengkapi biodata
- Mengunggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)
- Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume
- Mencetak Kartu Pendaftaran
7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim
8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya
9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.