Rincian Tunjangan yang akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021, dari Anak, Istri hingga Uang Makan!

Banyak orang yang ingin menjadi PNS, berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS :

Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi Gaji PNS 

SRIPOKU.COM - Pegawai Negeri Sipil (disingkat PNS) adalah pegawai yang telah memenuhi syarat yang ditentukan.

Diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas dalam suatu jabatan negeri.

Atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagian besar masyarakat Indonesia memiliki keinginan besar untuk menjadi PNS.

Tahun ini rekrutmen CPNS dan PPPK 2021 rencananya kembali dibuka.

Formasi besar-besaran pun dicanangkan akan ada dalam rekrutmen CPNS 2021 ini.

Banyak orang yang ingin menjadi PNS, berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS :

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan ini menjadi yang paling besar yang diterima ASN. Untuk besarannya memang berbeda, tergantung kelas dan jabatan Anda.

Ini juga tergantung dengan instansi tempat Anda bekerja. Bisa saja, semakin tinggi jabatan dan kelas Anda maka Anda akan menerima tunjangan kinerja yang lebih besar.

2. Tunjangan Suami/Istri

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, disebutkan bahwa ASN berhak menerima tunjangan suami/istri sebesar 5 persen dari gaji pokoknya.

Nah bagaimana jika suami dan istri adalah seorang PNS? Maka, tunjangan diberikan kepada salah satu yang memiliki gaji pokok tertinggi.

3. Tunjangan Anak

Berdasarkan PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan ini ditetapkan sebanyak 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved