Rincian Tunjangan yang akan Diterima Bila Lolos CPNS/PPPK 2021, dari Anak, Istri hingga Uang Makan!
Banyak orang yang ingin menjadi PNS, berikut tunjangan yang umumnya bakal diterima ketika Anda sudah menjadi PNS :
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
Namun, batasannya hanya berlaku untuk tiga anak. Jika Anda memiliki lebih dari tiga anak, maka anak keempat tidak mendapat tunjangan.
Persyaratan utama adalah anak berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri, serta menjadi tanggungan PNS.
4. Tunjangan Makan
Berdasarkan Peraturan Keuangan RI Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019 yang diterbitkan Menteri Keuangan pada tanggal 29 Maret 2018, PNS Golongan I dan II mendapat uang makan Rp35.000 per hari.
Kemudian, golongan III dapat Rp37.000 per hari dan golongan IV dapat Rp41.000 per hari.
5. Tunjangan Jabatan
Tunjangan ini hanya diterima untuk PNS yang menduduki posisi jabatan tertentu dalam jenjang jabatan struktural karier PNS.
Artinya, tunjangan ini hanya diberikan bagi PNS di jenjang eselon.
6. Perjalanan Dinas
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
• Rekrutmen CPNS - PPPK 2021 Sudah Depan Mata, Ini 4 Keuntungan Jadi PNS, Simak Alur Pendaftarannya
• 5 Kesalahan Fatal yang Bikin Gagal Lolos Seleksi Administrasi CPNS/PPPK 2021, No 3 Dianggap Remeh
Berikut ini keuntungannya jika menjadi PNS:
1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan