Berita Palembang
Uang Hasil Bobol Ruko sudah Habis, DPO Ini Akhirnya Susul Temannya ke Penjara
Kali ini Agus Habibi (30) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan ini atau pembobol ruko berhasil ditangkap
 
							Editor: 
							Yandi Triansyah
						
			
	
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
Petugas Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, IPDA Jhoni PalapaRabu (10/2/2021). 
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan, Agus ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, ikut dalam aksi pembobol tersebut.
"Benar pak saya ikut dalam aksi pembobol ruko itu, ini lantaran saya tidak mempunyai pekerjaan pak. Jadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini," katanya menyesal dan uang hasil pencurian itu sudah habis untuk bayar hutang dan makan sehari-hari. (Diw)
• Baru Sadar Perawannya tak Kembali, 9 Bulan Berobat Hanya Jadi Pemuas Sang Dukun, Akhirnya Melapor
• PETANI Kopi Ini Pasrah Digrebek Petugas, Jadi Bandar Judi Togel, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
