Berita Palembang
Uang Hasil Bobol Ruko sudah Habis, DPO Ini Akhirnya Susul Temannya ke Penjara
Kali ini Agus Habibi (30) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan ini atau pembobol ruko berhasil ditangkap
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Polrestabes Palembang sedang gencar-gencarnya mengungkap kasus kejahatan.
Kali ini Agus Habibi (30) yang masuk daftar pencarian orang (DPO) buronan pelaku pencurian dengan pemberatan ini atau pembobol ruko berhasil ditangkap.
Agus menyusul temannya FB (20) yang lebih dulu ditangkap dan sedang menjalani hukuman.
Agus nyaris setahun buron akhirnya ditangkap tak jauh dari rumahnya di Jalan Puncak Sekuning Gang Kaleng Kelurahan Lorok Pakjo Kecamatan B I Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), oleh petugas Ranmor Polrestabes Palembang, Pimpinan Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor, IPDA Jhoni Palapa Rabu (10/2/2021).
Meski sempat panik dan hendak kabur, karena melawan Agus pun terpaksa dilumpuhkan petugas.
Alhasil setelah mendapatkan perawatan di RS Bari Palembang, guna mempertanggung Jawabkan ulahnya, ia pun langsung digiring ke Polrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, aksi bobol rumah yang dilakukan Agus dan rekanya yakni FB (20), terjadi pada Senin, (27/4/2020), sekira pukul 09.00, di Ruko Wonderfull Entertaiment Jalan Puncak Sekuning Loroang Swadaya Kelurahan Lorok Pakjo, Palembang.
Ruko tersebut milik Kgs Hade Hasanal.
Dimana berawal saat korban mendapatkan telepon dari kakak kandungnya, dan memberitahu bahwa Ruko sudah dibobol.
Lalu, mengetahui hal tersebut, korban langsung mengecek ke TKP, ternyata benar pintu depan ruko sudah dalam keadaan terbuka.
Kemudian korban pun langsung mengecek barang-barang yang berada di dalam ruko dan langsung naik ke lantai 2, melihat kondisi kamarnya sudah dalam keadaan berantakan serta melihat pintu kamar sudah dalam keadaan rusak.
Setelah dicek benar korban sudah kehilangan 1 unit TV LCD merk Samsung 32", 15 pasang sepatu, jam tangan, 2 kamera merk fuji serta uang tunai Rp 3 ribu, 1 Tv LCD merk LG 32", 2 kipas angin, 1 Tas merk Kenzo, 1 tabung gas LPG 3kg, 2 Buah cincin Mas putih.
Kerugian seluruhnya di taksir sekitar Rp. 69 juta.
"Pelaku ini kita tangkap dengan status buronan dalam kasus bobol ruko (rumah). Sebelum kita sudah menangkap rekannya yakni FB yang tengah menjalani hukaman," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana, Kamis (11/2/2021).
Lanjut Edi, anggota juga mengamankan barang bukti baju dan pakaian yang digunakan pelaku saat melakukan aksi pencurian tersebut.
Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP ayat 2, dengan ancaman kurungan penjara di atas 5 tahun.
Sedangkan, Agus ketika diperiksa petugas mengakui perbuatannya, ikut dalam aksi pembobol tersebut.
"Benar pak saya ikut dalam aksi pembobol ruko itu, ini lantaran saya tidak mempunyai pekerjaan pak. Jadi untuk menutupi kebutuhan sehari-hari, saya terpaksa melakukan aksi pencurian ini," katanya menyesal dan uang hasil pencurian itu sudah habis untuk bayar hutang dan makan sehari-hari. (Diw)
• Baru Sadar Perawannya tak Kembali, 9 Bulan Berobat Hanya Jadi Pemuas Sang Dukun, Akhirnya Melapor
• PETANI Kopi Ini Pasrah Digrebek Petugas, Jadi Bandar Judi Togel, Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
