Virus Corona di Sumsel
Libur Panjang Imlek, ASN di Pagaralam Dilarang ke Luar Kota, Siap-siap Disanksi Jika Melanggar
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Menpan RB terkait larangan ASN untuk meninggalkan wilayah kerja masing-masing selama libur imlek.
SRIPOKU.COM, PAGARALAM - Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kota Pagaralam, dilarang ke luar kota saat libur panjang Imlek.
Hal ini berdasarkan surat edaran dari Menpan RB terkait larangan ASN untuk meninggalkan wilayah kerja masing-masing selama libur imlek.
Hal ini untuk memutus mata rantai penularan Virus Corona (Covid-19).
Surat edaran ini juga telah sampai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam untuk segera diinformasikan kepada seluruh ASN di Pagaralam.
Agar selama libur Imlek ini ASN Pagaralam tidak berlibur keluar Kota Pagaralam.
Informasi yang dihimpun sripoku.com, Kamis (11/2/2021) menyebutkan bahwa saat ini Pemkot Pagaralam telah menyebarkan surat edaran tersebut ke masing-masing OPD yang ada di lingkungan Pemkot Pagaralam.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pagaralam, Drs Samsul Bahri Burlian mengatakan, pihaknya sudah memberitahukan surat edaran tersebut ke masing-masing OPD di Pagaralam.
"Ini telah kita sampaikan kemasing-masing kepala OPD. Agar bisa disampaikan kepada semua ASN di kantornya untuk tidak keluar Kota Pagaralam selama libur imlek ini," ujarnya.
Terkait apakah ada sanksi yang akan diberikan jika ada ASN yang melanggar, Sekda Pagaralam menegaskan bahwa akan tetap disanksi sesuai dengan aturan yang ada.
"Sanksi bagi ASN itu ada tiga tingkatkan, dari yang paling ringan sampai paling berat. Untuk sanksi bagi ASN yang melanggar surat edaran ini termasuk sanksi ringan yaitu berupa teguran," katanya.
Namun ditegaskan Samsul, bahwa jika ada ASN yang sudah ditegur namun tetap melanggar maka akan diberikan sanksi lebih berat.
"Saat ini sanksi yang akan diberikan kepada ASN yang melanggar kita berikan kepada OPD masing-masing. Namun jika masih ada ASN yang tetap melanggar maka akan kita berikan sanksi lebih tegas," tegasnya.
Namun diungkapkan Sekda, edaran ini tidak berlaku jika ASN tersebut keluar Pagaralam untuk keperluan kedinasan dan ada hubungan dengan kesehatan atau urusan penting keluarga.(one)
• API Dalam Sekam, Tabiat Mantan Calon Adik Ipar Ayu Ting Ting Beda 180 Derajat:Bebas dari Neraka Ya
• Dikenal Boros, Harta kekayaan Putra Mahkota Saudi Arabia Ini Ditaksir Mencapai Rp 19. 635 Triliun
Dana Kelurahan di Palembang Akan Dipakai untuk Penanganan Covid-19, Tiap Kelurahaan Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Pengakuan dr Ferry Yusrizal SpOG, 30 Menit Pasca Divaksin, Sebelumnya Tensi Darah Sempat Naik 140/90 |
![]() |
---|
Vaksin Tidak Menjamin dari Covid-19, tapi Jika Terpapar Gejalanya tak Seberat Saat Sebelum Divaksin |
![]() |
---|
Update Virus Corona di Muaraenim 7 Februari, 96 Pasien Covid-19 Menjalani Isolasi Mandiri, 28 Sembuh |
![]() |
---|
Hampir Setahun Corona di Sumsel, untuk Pertama Kalinya Kecamatan Sukakarya Kasus Perdana Covid-19 |
![]() |
---|