Berita Palembang

Dikontrak Bentuk Batang Nyatanya Umbi, Dugaan Korupsi Bibit Talas di Empat Lawang, Kerugian Rp 1,8 M

Muhammad Riza terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bibit Talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Chairul Nisyah
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan bibit talas di Kabupaten Empat Lawang, atas nama Terdakwa Muhammad Riza, di pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/2/2021). 

Laporan Wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Muhammad Riza terdakwa dugaan korupsi pengadaan Bibit Talas pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang tahun anggaran 2015, jalani sidang perdananya, di Pengadilan Tipikor Palembang, Kamis (11/2/2021).

Terdakwa Muhammad Riza saat itu selaku Pelaksana Kegiatan/Penyedia Barang, pada Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Empat Lawang.

Atas perkara yang dimaksud, negara dirugikan hingga Rp 1,8 Miliar.

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban SH LLM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Empat Lawang, Iwan Setiadi, dalam dakwaannya bahwa ditahun 2015 ada pengadaan bibit umbi talas.

Proyek tersebut kata dia, dimenangkan oleh terdakwa mengatas namakan CV Putri Agung.

Namun dalam pelaksanaannya ternyata tidak sesuai dengan kontrak kerja.

"Sebagaimana dalam kontrak kerjanya disebutkan penyediaan bibit itu dalam bentuk batang 15 cm, namun nyatanya terdakwa malah membeli umbi untuk di semai jadi tidak sesuai dengan spesifikasi proyek," kata Iwan Setiadi yang juga Kasi Pidsus Kejari Empat Lawang saat membacakan dakwaan.

JPU Iwan menjelaskan, saat diaudit oleh BPKP menilai adanya total lost atau kerugian negara senilai lebih kurang Rp 1,8 miliar dari pengadaan bibit talas sebanyak kurang lebih mencapai 200 ribu bibit talas sebagaimana tercantum dalam kontrak kerja.

Usai mendengarkan dakwaan JPU, terdakwa melalui penasihat hukumnya Syarkowi Tohir SH dihadapan majelis hakim akan mengajukan keberatan atas dakwaan JPU (Eksepsi) yang akan dibacakan secara tertulis pada gelar sidang Kamis pekan depan.

Diwawancari usai pembacaan dakwaan JPU Iwan Setiadi menjelaskan, atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dikenakan pasal UU Tipikor No 2 dan 3 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Serta tidak menutup kemungkinan adanya keterlibatan pihak pemberi kontrak kerja dalam hal ini pemkab Empat Lawang.

"Dalam waktu dekat akan ada dua tersangka lagi yakni dari pihak pemberi pekerjaan yakni instansi BP2KP yang sekarang namanya adalah Dinas Ketahanan Pangan, kita tunggu saja," kata Iwan.

Terpisah alasan kuasa hukum terdakwa, Syarkowi Toher mengajukan eksepsi salah satunya merasa penetapan kliennya sebagai terdakwa dalam kasus dugaan korupsi ini sangatlah janggal karena hanya pihak rekanan atau pemborong yang dijadikan terdakwa.

"Itu salah satu pertimbangan eksepsi yang nanti akan kami buat, dan akan kami sampaikan pada Kamis pekan depan," singkat Syarkowi.

Sumani Sedang Sakit, Sosok Pembunuh Dalang Ki Anom Subekti Sekeluarga, Terancam Hukuman Mati

Berdagang di Dalam Kebun, Lokasinya Sepi tapi Pembelinya Ramai, Kedok Firmansyah Akhirnya Terkuak

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved