Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaian

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube/Deden POM
Polisi Militer dam Provos 

Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,

Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Provos
Provos (Youtube)

SELAMA 24 JAM, TNI-Polri Lacak 2 Harimau yang Lepas dari Kebun Binatang: Pawang Tewas Diterkam

SEISI Kota Panik, 2 Harimau Lepas dari Kebun Binatang, Pawang Jadi Mangsa: TNI Turun Tangan

LAHIR 26 TAHUN LALU, Pria Ini Terkejut Lagu Terpesona Viral Hingga Mancanegara: Yel-yel TNI-Polri

ilustrasi
Update 9 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved