Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaian
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.
Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.
Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.
Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.
Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,
Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

• SELAMA 24 JAM, TNI-Polri Lacak 2 Harimau yang Lepas dari Kebun Binatang: Pawang Tewas Diterkam
• SEISI Kota Panik, 2 Harimau Lepas dari Kebun Binatang, Pawang Jadi Mangsa: TNI Turun Tangan
• LAHIR 26 TAHUN LALU, Pria Ini Terkejut Lagu Terpesona Viral Hingga Mancanegara: Yel-yel TNI-Polri
