Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaian

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube/Deden POM
Polisi Militer dam Provos 

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya. 

Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya.

Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.

Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

TNI-Polri di Kelurahan dan Desa Dikerahkan untuk Cegah Penularan Covid-19

SITUASI Masih Mencekam, KKB Tembak Warga Sipil: TNI-Polri Siaga: Bupati Pilih Ngungsi

CITA-cita Sejak Masih Letkol, Jenderal Ini Sukses Rekrut 1.000 Pemuda Papua Jadi Anggota TNI AD

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret

Polisi Militer (PM)
Polisi Militer (PM) (Wikipedia)

1. penyelidikan kriminal dan pengamanan fisik (LIDPAMFIK)

2. Penegakan hukum (GAKKUM)

3. penegakan disiplin dan tata tertib militer (GAKPLINTATIBMIL)

4. Penyidikan

5. Pengurusan Tahanan dan Tuna Tertib Militer

6. Pengurusan Tahanan keaadaan bahaya atau Oprasi Militer (Opsmil) tawanan perang dan interniran perang

7. Pengawalan protokeler kenegaraan (Walprotneg)

8. Pengendalian lalu lintas militer dan penyelenggaran sim TNI.

Polisi militer angkatan darat berhak menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota Provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani Polisi Militer Angkatan Darat itu sendiri akan dilimpahkan ke Oditur Militer dan tidak mungkin dikembalikan ke Provos.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Dalam segi pemakaian baret, polisi militer menggunakan baret biru dan miring ke kiri, dengan logo satya wira wicaksana serta bed yang betuliskan PM.

Sedangkan tugas dan fungsi Provos itu sendiri ialah:

1. menjalankan penegakan hukum di kesatuannya sendiri.

2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.

Ini Sosok yang Buat Ide Program 1.000 Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD

BERULANG KAli Ajak Ngamar Istri Bawahan di Hotel,Aib Pamen TNI Akhirnya Terbongkar:Gegara Miss Call

LETKOL TNI Selingkuhi Istri Bawahan: Terbongkar Gara-gara Istri Call Nomor Tak Dikenal di Meja Kerja

Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer

Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer

Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri.

Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?

Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.

Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.

Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.

Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.

Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

PM melanggar siapa yang menindak

Melansir koranmiliter, Anggota Polisi Militer selaku penegak hukum, disiplin, dan tata tertib di lingkungan TNI senantiasa dituntut untuk tidak melakukan pelanggaran dan perbuatan melawan hukum, sehingga PM dapat dijadikan contoh dan tauladan bagi prajurit TNI lainnya.

Namun, apabila ada oknum PM baik itu angkatan darat, laut, maupun udara yang melakukann pelanggaran atau perbuatan melawan hukum.

Maka yang akan menindak dan melakukan proses hukum adalah pihak PM itu sendiri sesuai prosedur hukum yang berlaku dari proses penyidikan sampai dengan dilimpahkan berkas ke oditur militer.

Hal ini dikarenakan anggota polisi militer juga tunduk dan patuh kepada KUHP dan KUHPM yang berlaku serta membuktikan bahwa anggota PM tidak ada yang kebal oleh hukum.

Bagi anggota PM yang melakukan pelanggatan atau perbuatan melawan hukum, maupun terlibat suatu tindak pidana, akan mendapatkan hukuman lebih berat dari hukuman anggota TNI pada umumnya,

Bahkan. bisa sampai dilakukan pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.

Provos
Provos (Youtube)

SELAMA 24 JAM, TNI-Polri Lacak 2 Harimau yang Lepas dari Kebun Binatang: Pawang Tewas Diterkam

SEISI Kota Panik, 2 Harimau Lepas dari Kebun Binatang, Pawang Jadi Mangsa: TNI Turun Tangan

LAHIR 26 TAHUN LALU, Pria Ini Terkejut Lagu Terpesona Viral Hingga Mancanegara: Yel-yel TNI-Polri

ilustrasi
Update 9 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved