Kasus Perselingkuhan

LETKOL TNI Selingkuhi Istri Bawahan: Terbongkar Gara-gara Istri Call Nomor Tak Dikenal di Meja Kerja

Seorang perwira TNI dipecat akibat selingkuh dengan istri orang yang merupakan istri seorang tentara berpangkat bintara

Editor: Wiedarto
Tribun bogor
Ilustrasi selingkuh 

SRIPOKU.COM, JAKARTA--Seorang perwira TNI dipecat akibat selingkuh dengan istri orang yang merupakan istri seorang tentara berpangkat bintara, dan terbukti melakukan hubungan intim berulang kali.

Putusan pemecatan kasus perselingkuhan oknum Perwira TNI ini dijatuhkan oleh Hakim Pengadilan Militer Tinggi.
Putusan pemecatan dijatuhkan hakim pada 29 Januari 2021 dalam surat putusan bernomor XX-X/XXXXX/AD/XI/2020 (disamarkan-red) yang ditayangkan di website Mahkamah Agung.

Selain pemecatan, hakim juga menghukum penjara selama lima bulan terhadap Perwira TNI AD berpangkat Letnan Kolonel dengan inisial MI atau Letkol MI.

Ya, ternyata hukuman bagi anggota TNI yang melakukan tindak asusila berupa perselingkuhan bisa sangat berat. Dalam putusan tersebut, terlihat bagaimana perselingkuhan itu terjadi.

Letkol MI ternyata berselingkuh dengan seorang PNS berinisial MA yang merupakan bawahannya.

PNS berinisial MA diketahui istri dari seorang bintara TNI AD yang berdinas di kodam yang sama tetapi berbeda bagian dengan Letkol MI.

Perselingkuhan itu berawal dari Letkol MI yang mengungkapkan rasa sukanya terhadap MA pada Oktober 2019.

Ketika itu Letkol MI mendatangi MA di ruang kerjanya dan menyatakan rasa sukanya.

Berikutnya Letkol MI kerap curhat tentang rumah tangganya, begitu juga MA.
Dari situlah perselingkuhan mulai terjadi bahkan disertai hubungan intim berulang kali.
Selain melakukan hubungan intim berulang-ulang dan berbeda lokasi, Letkol MI beberapa kali memberi uang dan barang untuk MA.

Hubungan intim antara MA dan Letkol MI ini diceritakan oleh MA dalam kesaksiannya yang juga dituangkan di dalam surat putusan pengadilan militer.

Terbongkarnya Perselingkuhan
Masih dalam surat putusan, dituangkan pula kesaksian dari istri Letkol MI berinisial RS.
Dalam kesaksiannya, RS menceritakan bagaimana terbongkarnya perselingkuhan antara suaminya dan MA.

Rupanya RS membongkar lemari di ruang kerja suaminya dan menemukan tumpukan kotak sekitar Juni 2020. Di sana RS menemukan fotokopi KTP atas nama MA dan di kotak lainnya menemukan handphone.
RS lalu membuka handphone tersebut dan menemukan 2 nomor kontak tidak dikenal di kolom panggilan masuk. Ia kemudian mengontak nomor itu dan ternyata yang mengangkat MA.

Dari situlah perselingkuhan tersebut terbongkar.
Berikutnya RS memanggil suami MA dan MA untuk datang ke rumahnya.
saat itulah semuanya terbongkar karena MA akhirnya mengakui segalanya.

Berprestasi Tetap Dipecat

Kasus ini pun akhirnya masuk ke ranah sidang militer.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved