Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaian

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
Youtube/Deden POM
Polisi Militer dam Provos 

SRIPOKU.COM - Apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Teman-teman pasti banyak yang belum mengetahui apa sih sebenarnya perbedaanya. 

Bahkan kebanyakan dari kita semua keliru untuk bisa membedakannya.

Atau ada yang susah membedakannya, yang mana sebenarnya Polisi Militer dan juga yang mana Provos TNI AD.

Lantas, apa sebenarnya Perbedaan dari Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.

Sebenarnya, perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos itu hanya dari luang lingkupnya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

TNI-Polri di Kelurahan dan Desa Dikerahkan untuk Cegah Penularan Covid-19

SITUASI Masih Mencekam, KKB Tembak Warga Sipil: TNI-Polri Siaga: Bupati Pilih Ngungsi

CITA-cita Sejak Masih Letkol, Jenderal Ini Sukses Rekrut 1.000 Pemuda Papua Jadi Anggota TNI AD

Yang Dimaksudkan Ruang lingkup disini yaitu Provos adalah unit service yang hanya bertugas dalam lingkup ksatrian saja sedangkan Polisi Militer adalah area service yang mencakup lingkupan wilayah kerja dari Lantamal. 

Dilansir dari laman Youtube Deden POM, Kalau untuk tugasnya sendiri, tugas pokok Polisi Militer yaitu melaksanakan penegakan hukum dan tata tertib dilingkungan militer tentara nasional.

Sementara itu, tugas Polisi Militer Angkatan Darat (Pomad) yaitu melaksanakan penegakkan hukum dan tata tertib dilingkungan militer khususnya TNI angkatan darat.

Untuk lebih jelasnya, berdasarkan dari surat keputusan panglima nomor: KEP/1/III/2004 Tanggal 26 maret 2004.

Tentang tugas dan fungsi utama kepolisian militer di lingkungan TNI meliputi yang melakukan kesalahan kriminal atau pelanggalan termasuk anggota provos itu sendiri.

Kasus yang ditangani polisi militer angkatan darat itu sendiri akan dilimpahkan ke auditor militer dan tidak mungkin dikembalikan ke provos.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved