Jangan Sampai Keliru! Ini Perbedaan Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD, dari Tugas hingga Pakaian
Artikel ini akan menyajikan dan menjelaskan Perbedaan, Tugas dan juga Fungsi yang dilaksanalan oleh Polisi Militer (PM) dan Provos TNI AD.
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
2. Seperti bataliyon yaitu satuan tempur bantuan tempur dan satuan bantuan administrasi.
• Ini Sosok yang Buat Ide Program 1.000 Pemuda Asli Papua Direkrut Jadi Prajurit TNI AD
• BERULANG KAli Ajak Ngamar Istri Bawahan di Hotel,Aib Pamen TNI Akhirnya Terbongkar:Gegara Miss Call
• LETKOL TNI Selingkuhi Istri Bawahan: Terbongkar Gara-gara Istri Call Nomor Tak Dikenal di Meja Kerja
Provos menindak anggota TNI yang melakukan kesalahan yang relatif keciL dan tidak ada pihak yang dirugikan.
Tapi jika ada yang melakukan pelanggaran kriminal maka Provos akan membawanya ke Pomdam (Polisi Militer Kodam) atau Denpom (Detasemen Polisi Militer).
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke Oditur Militer
Kalau provos itu sendiri melakukan kriminal atau pelanggaran, maka akan ditangkap dan diproses oleh Polisi Militer
Provos mengenakan baret sesuai kesatuannya, hanya mengenakan bed bertuliskan PROV disebelah kiri.
Arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki, ada yang miring ke ke kanan dengan posisi emblem di kiri, tapi ada juga yang miring ke kiri dengan emblem yang dipasang di sebelah kanan. Kenapa mesti berbeda-beda ya?
Begini penjelasannya, arah miring baret menandakan tugas yang dimiliki.
Baret yang miring ke kiri adalah baret yang dikenakan oleh pasukan dengan tugas pelindung keamanan dan penegakkan hukum.
Ini dikenakan oleh anggota Polri dan anggota TNI yang berdinas sebagai Polisi Militer.
Sedangkan yang baretnya miring ke kanan, itu artinya pasukan yang dipersiapkan untuk bertempur dalam medan perang.
Pemakaian baret seperti ini dilakukan oleh seluruh anggota TNI, kecuali yang berdinas di Polisi Militer.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

PM melanggar siapa yang menindak