Kasus Video Mesum
MENDADAK, Dengar Kabar Ini, Nobu-Gisel Syok: Babak Baru Kasus Video Syur
Pemeran pria dalam video syur 19 detik bersama Gisella Anastasia alias Gisel, Michael Yukinobu de Fretes alias Nobu kembali sambangi Polda Metro Jaya
Sandy mengaku saat ini masih fokus menjalani proses hukum yang tengah dijalani di Polda Metro Jaya.
"Nanti lah, ini kan masih proses," imbuh Sandy.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Gisel juga mengaku belum mempersiapkan diri untuk menjalani proses persidangan.
"Step by step ya. Jalaninnya satu hari demi satu hari aja dulu. Tidak boleh mendahului," tandas Gisel.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah menerima berkas perkara kasus video syur artis Gisel Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.
"Iya, hari Kamis (4/2/2021) pekan lalu, berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Senin (8/2/2021).
Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara yang sudah diterima masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).
"Jika JPU (jaksa penuntut umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020 itu.
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 Ayat 1 Juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
