Apa Itu Penyakit Miom, Istri Dijual Suami Tawarkan Jasa Hubungan Seks Bertiga untuk Biaya Operasi
Pur yang tinggal di Kecamatan Kayuagung, Kabupaten OKI melakukan ini demi mencari biaya operasi istrinya.
Lanjut Pur, ia menawarkan pria hidung belang jasa berhubungan badan bersama istrinya, tetapi Pur juga terlibat dalam hubungan badan tersebut.
"Saat kami ditangkap, kami belum sempat main bertiga, tetapi orang itu hanya menonton kami sedang melakukan hubungan suami istri," jelas Pur.
Sementara Mr, sambil menangis mengatakan menikah dengan suami sudah setahun saat itu statusnya sudah janda karena sudah cerai dengan suami pertama.
• PAPA Angkat Tangan, Rhoma Irama Sempat Syok Tahu Ridho Ditangkap: Silakan Jalani Sendiri
"Kami tidak melakukan bertiga tetapi saya hanya dengan suami, sedangkan orang itu hanya menonton saja.
Baru sepuluh menit sudah digrebek polisi," ujarnya sedih.
Aksi keduanya terbongkar setelah anggota satreskrim unit PPA Polrestabes Palembang yang melakukan penyamaran (under cover) sebagai pengguna jasa, Sabtu (6/2/2021) sekitar pukul 20.30, di Jalan Kapten A Rivai Palembang.
Informasi yang dihimpun, bermula dari pelaku yang menawarkan diri untuk melakukan transaksi seks bertiga dengan pasangan sahnya melalui akun media sosial Twitter “L&P (Real Pasutri).
Kemudian, personel Unit PPA melakukan undercover guest/laki-laki hidung belang.
Setelah terjadi kesepakatan dengan kedua pelaku untuk durasi permainan seks selama 2 jam dengan transaksi sebesar Rp 1 juta.
Anggota polisi yang melakukan penyamaran/undercover Guest menemui kedua pelaku di kamar No. 619 Hotel Batiqa.
Lalu polisi yang menyamar menyerahkan uang untuk pembayaran transaksi seks bertiga selama 2 jam sebesar Rp 1 juta kepada pelaku Pur dan uang langsung diterimanya.
• Pasok Ekstasi ke Hajatan di Pedesaan, Pedagang Durian Asal Muratara Diciduk BNN, Pesan dari Riau
Kedua pelaku kemudian beradegan dan melakukan hubungan suami istri didepan polisi yang menyamar, dan tidak lama reskrim unit PPA langsung mendatangi kamar dan melakukan penggrebekan sekaligus penggeledahan.
Setelah diinterogasi dan dari keterangan yang didapatkan dari kedua pelaku benar menyediakan jasa transaksi seks bertiga Pasutri sejak bulan september 2021.
Ditemui di aula Mapolrestabes Palembang, Senin (8/2/2021), pelaku Pur mengakui perbuatannya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana melalui Kasubnit PPA Iptu H Fifin Sumailan membenarkan sudah mengamankan pelaku pasangan suami istri yang menawarkan hubungan bersama sekaligus (treesome).
"Pelaku akan di kenakan tentang pornografi pasal 44 ayat 2 huruf c atau d Jo pasal 30 UU RI no 44 tahun 2008," ujar Fifin.