Breaking News

Mulai 17 Maret Polantas Polda Sumsel Dilarang Melakukan Tilang di Beberapa Tempat, Ini Kata Pengamat

Sebab, simulasi Tilang Elektronik akan segera diberlakukan, meski begitu, ada beberapa catatan yang diberikan oleh para Pengamat.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Hendra Kusuma
Ilustrasi/handout/ist
Ilustrasi Traffik Light Tilang Elektronik akan diperlakukan CCTV akan dipasang di beberapa lokasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG--Ada beberapa catatan bahwa Mulai 17 Maret Polantas Polda Sumsel Dilarang Melakukan Tilang Konvensional di beberapa tempat atau lokasi di Palembang dan beberapa kabupaten/kota di Sumsel.

Sebab, simulasi Tilang Elektronik akan segera diberlakukan, meski begitu, ada beberapa catatan yang diberikan oleh para Pengamat.

Seperti diketahui, Tilang elektronik rencananya akan mulai dilaksanakan pada 17 Maret 2021 di seluruh wilayah Indonesia. Ini dalam rangka 100 hari program kerja Kapolri.

Setidaknya 19 Polda di Indonesia akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik termasuk di untuk Polda Sumsel.

Terkait dengan hail ini diungkapkan oleh Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Gedung NTMC Polri, Jakarta Selatan, Jumat (29/1/2021), bahwa salah satunya adalah Polda Sumsel.

"Target kita pada program 100 hari bapak Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) ada sekitar 19 Polda yang akan kita lakukan (menerapkan kamera ETLE). Di tahap pertama ini rencananya akan kita launching di bulan Maret (2021), yang sudah siap antara lain ada lima polda dan beberapa polres jajaran," ujar Istiono.

Menurut dia, secara bertahap dan terus-menerus hingga semuanya di 34 kota provinsi ini terpasang, termasuk kawasan Polda Sumsel."Sehingga dengan demikian penindakan hukum kita, nanti otomatis berbasis IT dengan ETLE ini," Istiono

Meski dimulai sejak 17 Maret, namun Tilang Elektronik di POlda Sumsel memang belum diketahui pasti, namun diprediksi akan dilakukan simulasi, sehingga di beberapa kawasan di Sumsel khususnya di Palembang akan dipasang alat khusus berupa CCTV pemantau, sehingga Polantas Polda Sumsel tak lagi berhak melakukan Tilang di kawasan tersebut.

Namun, untuk di Sumsel sendiri tilang elektronik belum dilaksanakan sesuai dengan tanggal yang direncanakan.

Seperti diketahui, Rencana penerapan tilang elektronik ini sudah menjadi pembahasan hangat dikalangan masyarakat.

Termasuk oleh Pengamat Sosial di Palembang yakni Bagindo Togar.

Menurutnya, penerapan tilang elektronik ini sangat positif jika diterapkan.

"Ya tentu positif, paling tidak maaf ya petugas yang belum punya sikap disiplin terhadap jabatannya mereka tidak punya hak lagi untuk menilang, nanti kan tidak berlaku lagi tilang lewat jalan," kata Bagindo Togar, Minggu (7/2/2021).

Namun, penerapan tilang elektronik harus dipersiapkan secara matang mengingat hal ini berkaitan dengan teknologi.

Selain itu juga, akurasi terhadap data pemilik kendaraan harus benar-benar akurat mengingat banyaknya sistem penjualan motor yang banyak tidak dibalik nama.

Sosialisasi ke masyarakat juga sangat penting untuk dilakukan sebelum penerapan tilang elektronik ini diterapkan.

"Sosialiasi ke masyarakat juga harus segera dilakukan, bahwasannya ini akan segera diterapkan. Untuk sementara waktu sebelum diterapkan setidaknya petugas sebulan masih berada di jalur yang tingkat kemacetannya tinggi," ungkapnya.

Dengan dilakukannya sosialisasi, tentunya masyarakat akan mudah beradaptasi dengan kebijakan tersebut.

"Selain itu juga migrasi kendaraan yang masih ada plat kendaraan luar juga harus diperketat ketentuannya, ketika mereka masuk ke wilayah yang bukan jadi nomor kendaraannya nanti ketentuannya seperti apa," katanya.

Kepala Korlantas Irjen Istiono memastikan tilang konvensional masih tetap diberlakukan.

Hal ini diungkapkan Irjen Istiono kepada jajarannya bahwa tilang konvensional atau manual akan tetap diterapkan.

Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.

Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.

“Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Irjen Istiono.

Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap petugas akan melakukan tilang," katanya.

Dalam program 100 hari Kapolri, disebutkan oleh Kakorlantas mengenai perkembangan pelayanan SIM.

Pihak Korlantas akan menyiapkan adanya ujian Online bagi pemohon SIM

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Kakorlantas.

Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.

Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.

“Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Irjen Istiono.

Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap petugas akan melakukan tilang," katanya.

Dalam program 100 hari Kapolri, disebutkan oleh Kakorlantas mengenai perkembangan pelayanan SIM.

Pihak Korlantas akan menyiapkan adanya ujian Online bagi pemohon SIM

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Kakorlantas.

Terutama diprioritaskan di tempat yang belum ada ETLE.

Beberapa lokasi yang belum ada CCTV menurut Kakorlantas akan diterapkan tilang konvensional.

“Seperti pelanggaran lawan arah tetap akan ditindak sesuai hukum yang sudah ditetapkan dengan tilang manual,” kata Irjen Istiono.

Kakorlantas mengatakan polisi Lalu Lintas masih tetap melakukan tugasnya dalam pengaturan lalu lintas.

"Jika ada pelanggaran hukum lalu lintas lainnya tetap petugas akan melakukan tilang," katanya.

Dalam program 100 hari Kapolri, disebutkan oleh Kakorlantas mengenai perkembangan pelayanan SIM.

Pihak Korlantas akan menyiapkan adanya ujian Online bagi pemohon SIM

“Ujian SIM teori kedepan bisa dilakukan dengan online, tetapi untuk ujian praktek harus tetap hadir, karena ini merupakan kompetensi dari pemohon SIM,” ungkap Kakorlantas.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved