Kabar Selebritis
BARU Satu Tahun Bebas, Ridho Rhoma Irama Kembali Tersandung Narkoba: Positif Amphitamine.
Baru satu tahun keluar dari bui, Ridho Rhoma kini terancam masuk penjara. Ia ditangkap polisi karena kasus narkoba, Minggu (7/2/2021)
Setahun berikitnya, Ridho Rhoma juga bermain film yang berjudul 'Sajadah Ka'bah'.
Hingga pada tahun 2014, Ridho Rhoma kembali membintangi film 'Sajadah Ka'bah 2'.
Tak hanya bermain film, Ridho Rhoma juga ikut menjadi pengisi soundtrack film yang dibintanginya.
Soundtrack lagu yang dibawakan Ridho Rhoma dalam film ialah 'Dawai 2 Asmara', 'Sajadah Kabah', dan 'Assalamualaikum Beijing'.
Ridho Rhoma juga pernah bermain dalam sebuah sinetron berjudul 'Malaikat Kecil dari India' pada tahun 2016.
Keluar Masuk Penjara Akibat Kasus Narkoba
Ridho Rhoma ditangkap petugas Satuan Narkoba Polresta Jakarta Barat di kawasan Daan Mogot, pada Sabtu (25/3/2017) dini hari, tepatnya pukul 04.00 WIB.
Putera Raja Dangdut Rhoma Irama itu ditangkap karena penggunaan narkoba jenis sabu.
"Sudah kita tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba," jelas Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Suhermanto saat live di acara Kompas Petang, Kompas TV, Sabtu (25/3/2017).
Petugas Satuan Narkoba Polresta Jakbar memperoleh barang bukti berupa satu paket sabu sebesar 0,76 gram, satu buah alat hisap dan satu buah hanphone dan mobil yang dikendarai Ridho Rhoma saat penangkapan.
"Dia ditangkap sendiri," ujar Suhermanto.
Informasi yang dihimpun Tribunnews.com, Ridho Rhoma ditangkap polisi di sebuah hotal kawasan Pesing, Jakarta Barat.
Dia diamankan petugas di lobi hotel itu dengan barang bukti satu paket sabu. Di samping itu, polisi juga membawa dua temannya.
Ridho disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman minimal pasal ini adalah 4 tahun. Adapun rekannya, S disangkakan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancamannya 5 hingga 20 tahun penjara. (Nibras Nada Nailufar)