Berita Palembang

Kronologi Seorang Mahasiswa Ditodong 6 Bandit di Taman Skate Board Samping Jembatan Ampera Palembang

Korban dikepung para pelaku. 2 di antaranya masih di bawah umur. Salah pelaku ditembak karena melawan saat akan ditangkap.

Editor: Sudarwan
Dok Polrestabes Palembang
Tim Opsnal Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang bersama 3 pelaku penodongan seorang mahasiswa di Taman Skate Board Samping Jembatan Ampera Palembang, Jumat (5/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang mahasiswa bernama Deni Pratama (20), warga Air Sugihan Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Provinsi Sumatera Selatan jadi korban penodongan, Jumat (5/2/2021).

Deni Pratama ditodong di taman Skate Board Samping Jembatan Ampera Kelurahan 19 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Palembang sekitar pukul 09.30 WIB.

Korban kemudian langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Jumat (5/2/21) sekira pukul 17.00.

Deni Pratama mengaku menderita kerugian total Rp2,5 juta.

Menerima laporan korban, hanya butuh waktu 2 jam saja, para pelaku ditangkap Opsnal Satreskrim unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Jumat (5/2/2021) sekira pukul 19.00 WIB.

Pelaku berjumlah tiga orang yakni Madon (26) tukang parkir, warga Jalan Ki Gede Ingsuro Kelurahan 32 Ilir Kecamatan IB II.

Kemudian AR (16) warga Jalan HM Ryacudu Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.

Selanjutnya IS (17) buruh, warga Jalan Suka Karya Kecamatan Sukarami.

Tiga pelaku lainnya masing-masing Robi, Nopen, Yani, masih buron dan masuk daftar pencarian orang (DPO).

Kronologi

Adapun kronologinya, pada saat kejadian korban berjalan seorang diri di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP) didekati oleh pelaku Madon.

Madon mengajak korban ke arah TKP.

Sesampainya di TKP korban langsung dikepung oleh para pelaku yang berjumlah 6 orang.

Kemudian pelaku Yani (DPO) menodongkan pisau ke arah korban.

Sementara pelaku lainnya memegangi korban sehingga korban tidak berdaya.

Pada saat itu pelaku Madon mengambil uang tunai sebesar Rp20 ribu dari saku korban.

Pelaku AR mengambil 1 handphone (HP) merk Oppo dari saku celana korban sebelah kiri.

Selanjutnya handphone tersebut dijual oleh tersangka Nopen (DPO) seharga Rp300 ribu.

Lalu uang hasil penjualan tersebut dibagi oleh para pelaku.

Ditembak karena Melawan

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana membenarkan sudah mengamankan 3 pelaku setelah menerima laporan dari korban.

"Kronologi penangkapan dalam waktu 2 jam setelah laporan, tim Tekab 134 Unit Pidum melakukan penyelidikan dan diketahui keberadaan para pelaku sehingga berhasil dilakukan penangkapan," katanya.

Pada saat dilakukan penangkapan pelaku Madon melakukan perlawanan sehingga dilumpuhkan oleh petugas dengan tindakan tegas terukur.

"Dari 3 pelaku ditangkap 2 di antaranya masih di bawah umur dan untuk perkara pasal dikenakan Pasal 365 ayat 1,2 ke 2 e KUHPidana, ancaman penjara 7 tahun penjara," ujarnya.

Barang bukti (BB) diamankan 1 helai kaos warna merah yang dipergunakan oleh pelaku Madon pada saat kejadian, 1 buah kotak handphone milik korban.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved