Komplotan Penodong di Jembatan Ampera Diringkus, 2 Diterjang Timah Panas: Kami Giring Dari Monpera
Edi mengatakan, dua dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan saat ditangkap, tembakan peringatan pun di udara tak digubris para pelaku
PALEMBANG, SRIPO -- Sempat menjadi atensi Kapolda Sumsel dan Kapolrestabes Palembang, akhirnya 4 tersangka penodongan di atas Jembatan Ampera berhasil di ringkus jajaran Pidum (Pidana Umum) dan Tekab 134, Polrestabes Palembang.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung Kanit Pidum AKP Robert Siombing, dalam hitungan jam, Jumat (5/1/2021), malam.
Keempat pelaku tersebut yakni Dedek (20) warga Lemabang, Aldi (23) warga Rusun Kelurahan 24 Ilir, Dika (24) warga Talang Buruk Sukarami dan Imam (25).
• Andin & Al Enggan Cerai, Angga Curigai Michelle, Anting Jatuh ke Tangan Nino,Ikatan Cinta 6 Februari
• Pernikahannya Mendadak Dibatalkan, Pakar Langsung Nilai Raut Wajah Ayu Ting Ting: Sudah Dipersiapkan
Bahkan 2 dari 4 pelaku pun terpaksa dihadiahi petugas dengan timah panas.
Hal itu lantaran tembakan peringatan petugas tak digubris, dan lagi keduanya saat hendak ditangkap melawan petugas.
Informasi yang dihimpun, aksi ke 4 pelaku terjadi di atas jembatan Ampera, pada Kamis, (04/02/2021) sekitar jam 23.00.

Korban Suwandi (20), warga kelurahan Cinta Damai kecamatan Medan Helvetia Kota Medan kehilangan 1 buah hp merk xiaomi n, 1 buah hp samsung serta uang tunai sekitar Rp. 8 juta.
Kemudian mereka juga diduga turut melakukan aksi di Jalan Palembang Darusalam kota Palembang, tepatnya di taman skateboard bawah jembatan ampera pada, Jumat (05/02/2021), sekitar pukul 09.30, atas korban, Deni Pratama (20),
• Belasan Tahun Menjanda, Ini Sosok Karlie Fu yang Berhasil Pikat Ikke Nurjanah, Pekerjaannya Disorot!
• Sekuat Tenaga Tutupi, Orang Ini Mendadak Sebut Masalah Ekonomi Jadi Sebab Ayu Ting Ting Batal Nikah
Mahasiswa Warga Desa Rantau karya Air Sugihan OKI, yang harus kehilangan Handpone jenis oppo A1K warna merah.
Akibat ulah ke 4 pelaku, korban yang berjumlah 4 orang pun melaporkan kejadian ini ke Polrestabes, Palembang.
"Benar atas laporan korban kita langsung melakukan penyelidikan dan ketika nama pelaku berhasil kita ketahui, tak mau buang waktu pelaku pun langsung kita ringkus, " ungkap Kapolrestabes, Kombes Pol Irvan Prawira melalui Kasat Reskrim, Kompol Edi Rahmat Mulyana.
Edi mengatakan, dua dari 4 pelaku terpaksa dilumpuhkan karena hendak melawan saat ditangkap, tembakan peringatan pun di udara tak digubris para pelaku.
"Kita lumpuhkan, melawan dan hendak melarikan diri. Tembakan peringatan pun tak di gubris mereka," tegasnya.
• Bak Bangkai Tercium Juga, Ivan Gunawan Bongkar Kondisi Hati Ayu Ting Ting Usai Batal Nikah: Berjiwa
• Ziarah Bareng Hasan, Arie Untung Kaget Temui Kondisi Makam Syekh Ali Jaber, Banyak Kejadian Unik
Atas ulahnya ke 4 pelaku terancam pasal 365 KUHP dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.
Sedangkan, saat diperiksa petugas piket reskrim, tersangka mengakui perbuatannya telah merampok korban menggunakan sajam jenis pisau.