Mendikbud Terbitkan 4 Syarat Pengganti UAS yang akan Tentukan Kenaikan Kelas bagi Siswa, Yuk Simak

Sebenarnya ada 8 poin utama terkait ketentuan kenaikan kelas atau syarat pengganti UAS yang selama diterapkan secara nasional.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi ujian kenaikan kelas 

- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).

- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.

- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.

- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.

7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:

Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:

- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).

- Penugasan.

- Tes secara luring atau daring, dan/atau;

- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem.

8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.

Terkait dengan pelaksanaan UAS pengganti ini, pihak Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.

Serta memberikan bantuan agar pelaksanaan 4 syarat kenaikan kelas ini bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved