Mendikbud Terbitkan 4 Syarat Pengganti UAS yang akan Tentukan Kenaikan Kelas bagi Siswa, Yuk Simak
Sebenarnya ada 8 poin utama terkait ketentuan kenaikan kelas atau syarat pengganti UAS yang selama diterapkan secara nasional.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski ada keputusan meniadakan UAS bagi siswa di masa Pandemi Covid-19 ini, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menegaskan tanpa UAS tetap harus memperhatikan dan mendorong kemampuan siswa dalam menempuh pendidikan.
Maka itu Nadiem Makarim meminta dan menerapan 4 Syarat Pengganti UAS, dalam artian sebagai bagian untuk menentukan kenaikan kelas siswa yang menempuh pembelajaran di lembaga pendidikan.
Sebab, meski UAS ditiadakan demi mengutamakan keselamatan siswa, namun Nadiem Makarim tetap mengutamakan kualitas pendidikan bisa mendorong siswa lebih prestasi.
Maka itu, Mendikbud kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).
Artinya UAS tidak dihapuskan, tetapi ada gantinya sebagai standar untuk kenaikan kelas bagi siswa.
Diakui pihak Mendikbud, tingginya kass Covid-19 di Indonesia mengharuskan pihak merancam sistem pembelajaran yang efektif dan berguna untuk siswa, meski tidak bisa mengikuti proses belajar mengejar secara nornal
Sebab, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. "Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Nadiem Makarim dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir Sripoku.com dari laman Kemendikbud.
Sebenarnya ada 8 poin utama terkait ketentuan kenaikan kelas atau syarat pengganti UAS yang selama diterapkan secara nasional.
Namun, dari delapan poin utama, ada tercamtum dalam poin ketujuh terkait penjelasan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021, terutama untuk mengukur kemampuan siswa apakah dia berhak naik kelas atau tidak.
Untuk lebih jelasnya Berikut ini, Mendikbud Terbitkan 4 Syarat Pengganti UAS yang akan Tentukan Kenaikan Kelas bagi Siswa, juga 8 poin yang disampaikan oleh Surat Edaran Kemendikbud, Yuk Simak:
Berikut Empat Syarat yang dimaksudkan:
Pertama Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);
Kedua Penugasan;
Ketiga Tes secara luring atau daring, dan/atau;
Keempat Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Meski begitu, UAS untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," terang Nadiem.
Simak Delapan Poin SE Kemendikbud
Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman lengkap 8 poin SE Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, sebagai syarat pengganti untuk kenaikan kelas.
1. Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
2. Dengan ditiadakannya UN dan Ujian Kesetaraan pada angka 1, maka UN dan Ujian Kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
3. Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
- Menyelesaikan program pembelajaran di masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester.
- Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal baik.
- Mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.
4. Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan dilaksanakan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring; dan/atau Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
5. Selain ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada angka 4, peserta didik sekolah menengah kejuruan juga dapat mengikuti uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Penyetaraan bagi lulusan program Paket A, program Paket B, dan program Paket C dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kelulusan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan sesuai dengan ketentuan pada angka 3 (tiga).
- Ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan bagi peserta didik pendidikan kesetaraan berupa ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan diakui sebagai penyetaraan lulusan.
- Ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan dilakukan dalam bentuk ujian sebagaimana dimaksud pada angka 4.
- Peserta ujian tingkat satuan pada pendidikan kesetaraan adalah peserta didik yang terdaftar di daftar nominasi peserta ujian pendidikan kesetaraan pada data pokok pendidikan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
- Hasil ujian tingkat satuan pendidikan kesetaraan harus dimasukkan dalam data pokok pendidikan.
7. Kenaikan kelas dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Ujian akhir semester (UAS) untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk:
- Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap / perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya).
- Penugasan.
- Tes secara luring atau daring, dan/atau;
- Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.
"Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh," tegas Nadiem.
8. Untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dilaksanakan sesuai dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB pada TK, SD, SMP, SMA, dan SMK sebagaimana tercantum dalam Lampiran Surat Edaran ini atau dapat diunduh pada laman jdih.kemdikbud.go. id.
Terkait dengan pelaksanaan UAS pengganti ini, pihak Kemendikbud juga menyediakan bantuan teknis bagi daerah yang memerlukan mekanisme PPDB daring.
Serta memberikan bantuan agar pelaksanaan 4 syarat kenaikan kelas ini bisa berjalan dengan baik dan tepat sasaran.