Mendikbud Terbitkan 4 Syarat Pengganti UAS yang akan Tentukan Kenaikan Kelas bagi Siswa, Yuk Simak

Sebenarnya ada 8 poin utama terkait ketentuan kenaikan kelas atau syarat pengganti UAS yang selama diterapkan secara nasional.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa/handout
Ilustrasi ujian kenaikan kelas 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Meski ada keputusan meniadakan UAS bagi siswa di masa Pandemi Covid-19 ini, namun Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud ) Nadiem Makarim menegaskan tanpa UAS tetap harus memperhatikan dan mendorong kemampuan siswa dalam menempuh pendidikan.

Maka itu Nadiem Makarim meminta dan menerapan 4 Syarat Pengganti UAS, dalam artian sebagai bagian untuk menentukan kenaikan kelas siswa yang menempuh pembelajaran di lembaga pendidikan.

Sebab, meski UAS ditiadakan demi mengutamakan keselamatan siswa, namun Nadiem Makarim tetap mengutamakan kualitas pendidikan bisa mendorong siswa lebih prestasi.

Maka itu, Mendikbud kemudian menerbitkan Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 terkait pelaksanaan Ujian Nasional, Ujian Kesetaraan, serta Ujian Sekolah dalam masa darurat Covid-19, Senin (1/2/2021).

Artinya UAS tidak dihapuskan, tetapi ada gantinya sebagai standar untuk kenaikan kelas bagi siswa.

Diakui pihak Mendikbud, tingginya kass Covid-19 di Indonesia mengharuskan pihak merancam sistem pembelajaran yang efektif dan berguna untuk siswa, meski tidak bisa mengikuti proses belajar mengejar secara nornal

Sebab, berkenaan dengan penyebaran Covid-19 yang semakin meningkat. "Maka perlu dilakukan langkah responsif yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan lahir dan batin peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan," kata Nadiem Makarim dalam SE Mendikbud No 1 Tahun 2021, seperti dilansir Sripoku.com dari laman Kemendikbud.

Sebenarnya ada 8 poin utama terkait ketentuan kenaikan kelas atau syarat pengganti UAS yang selama diterapkan secara nasional.

Namun, dari delapan poin utama, ada tercamtum dalam poin ketujuh terkait penjelasan ketentuan kenaikan dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih berlangsung hingga tahun 2021, terutama untuk mengukur kemampuan siswa apakah dia berhak naik kelas atau tidak.

Untuk lebih jelasnya Berikut ini, Mendikbud Terbitkan 4 Syarat Pengganti UAS yang akan Tentukan Kenaikan Kelas bagi Siswa, juga 8 poin yang disampaikan oleh Surat Edaran Kemendikbud, Yuk Simak:

Berikut Empat Syarat yang dimaksudkan:

Pertama Portofolio berupa evaluasi atas nilai rapor, nilai sikap/perilaku, dan prestasi yang diperoleh sebelumnya (penghargaan, hasil perlombaan, dan sebagainya);

Kedua Penugasan;

Ketiga Tes secara luring atau daring, dan/atau;

Keempat Bentuk kegiatan penilaian lain yang ditetapkan oleh satuan pendidikan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved