Pengeroyokan Anggota TNI
"AMPUN Pak Saya Khilaf," Bos Preman Penganiaya Anggota TNI Menangis Ditangkap Intel Korem dan Polda
Gara-gara mengeroyok Personel Raider Yonif 715 R/MTL TNI Gorontalo, Rinto Sabua kini dalam masalah besar.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Di ayat nomor dua berisi pernyataan jika perbuatan mengakibatkan luka – luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun. Pertanyannya kemudian apa yang termasuk dari luka – luka berat? Maka, yang termasuk luka – luka berat adalah
a. Menderita cacat berat atau lumpuh
b. Jatuh sakit
c. Terganggu pikiran selama 4 minggu
d. Gugurnya kandungan
e. Dirawat di rumah sakit selama 30 hari
Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian.
Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.
2. Pengeroyokan
Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.
Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :
a. Dilaksanakan oleh seseorang
b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama
c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan
d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban
Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :
(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam :
Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan.
Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata.
Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.
(*)
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Sosok Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Begini Nasibnya Usai Aniaya Raider TNI Gorontalo, Bonyok!
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Rinto Sabua Bos Preman Tiara Queen Penganiaya Anggota TNI Menangis Saat Ditangkap, https://jateng.tribunnews.com/2021/02/04/rinto-sabua-bos-preman-tiara-queen-penganiaya-anggota-tni-menangis-saat-ditangkap?page=all.
Editor: m nur huda