Pengeroyokan Anggota TNI

"AMPUN Pak Saya Khilaf," Bos Preman Penganiaya Anggota TNI Menangis Ditangkap Intel Korem dan Polda

Gara-gara mengeroyok Personel Raider Yonif 715 R/MTL TNI Gorontalo, Rinto Sabua kini dalam masalah besar.

Editor: Wiedarto
net/via tribun timur
Sosok Rinto Sabua bos Preman di wilayah Queen Tiara Gorontalo. 

“Tadi kami sudah bersepakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melaporkan sajalah daripada dicari juga enggak enak di sana, enggak enak di sini. Supaya juga masalahnya bisa selesai,” kata Bagus.

Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan

Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.

Untuk lebih jelasnya mari kita lihat penjelasan di bawah ini.

1. Penganiayaan

Penganiayaan secara sederhana adalah perbuatan pidana membuat orang lain terluka bahkan hingga meninggal dunia dengan niat utama adalah menganiaya.

Niatan menganiaya di sini dapat dilihat dari alat yang digunakan, yakni alat – alat yang diperkirakan tidak membuat korban meninggal dunia.

Banyak contoh perbuatan yang termasuk penganiayaan ini mulai dari memukul secara langsung menggunakan tangan hingga mengunakan benda seperti kayu dan lain – lainnya.

Titik penting di sini adalah penganiayaan tersebut dilakukan oleh hanya satu orang saja. Bila sudah lebih dari satu orang maka kategori yang dimasukkan adalah pengeroyokan, bukan lagi penganiayaan.

Sebuah tindak pidana dinyatakan penganiayaan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini:

a. Adanya kesengajaan pelaku untuk menganiaya korban

b. Adanya perbuatan penganiayaan terhadap korban

c. Adanya bagian tubuh korban yang dianaiaya sehingga menimbulkan luka

Ancaman hukuman untuk pelaku penganiayaan adalah dijerat Pasal 351 KUHP, yakni :

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved