Transaksi Jual beli

Polisi Tangkap Pendiri Pasar Muamalah di Depok, Transaksi Tak Gunakan Rupiah

Petugas kepolisian menangkap pendiri Pasar Muamalah di Kelurahan Beji, Depok (Jawa Barat). Transaksi penggunaan dirham dan dinar sempat viral.

Editor: Sutrisman Dinah
YaleNews - Yale University
Ilustrasi: Cryptocurrency, Mata uang digital. 

SRIPOKU.COM – Penggunaan dinar-dirham di Pasar Muamalah di kawasan Tanah Baru, Depok (Jawa Barat) akhirnya berurusan dengan polisi. Pendiri pasar yang diketahui bernama Zaim Said, Selasa (02/02/2021) malam, ditangkap polisi.

Kepala Biro Penerangan Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengatakan, Zaim ditangkap tim Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Pasar Muamalah yang terletak di kawasan belakang Kampus UI Depok itu dalam transaksinya tidak menggunakan mata uang rupiah. Transaksi menggunakan Dinar dan Dirham, dan sempat menjadi berita viral di media sosial.

Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, menjadi perbincangan warganet di media sosial beberapa waktu belakangan. Dalam transaksi jual beli di pasar itu, warga menggunakan koin dinar dan dirham.

JEMAAH Umrah Kena Jegal, WNA Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi: Termasuk 19 Negara Lainnya

Wisata Kawin Kontrak Di Bogor Jadi Sorotan Media Asing

Keberadaan pasar tersebut dapat dilacak dari riwayat digitalnya melalui berbagai pemberitaan dan publikasi sejak 2016. Seperti dikutip Kompas.co, Rabu (03/02/2021), Lurah Tanah Baru Zakky Fauzan mengatakan, pasar itu beroperasi dua pekan sekali, yakni pada hari Minggu mulai  07.00 WIB hingga 11.00 WIB.

Barang-barang yang diperdagangkan bermacam-macam, di antaranya "sandal nabi", parfum, makanan ringan, kue, madu, dan pakaian muslim. Zakky mengatakan, pasar tersebut didirikan Zaim, tanpa mengajukan izin beroperasi ke kelurahan.

Sebelumnya, "Pasar Muamalah" ini menjadi perbincangan dan sempat viral di media sosial.

Seorang pedagang mengatakan, dalam jual-beli menggunakan dinar dan dirham. Dua jenis mata uang yang digunakan di jazirah Arab tersebut, diperkenankan sebagai alat transaksi.

"Di sini membebaskan pakai apa saja. Konsepnya kebebasan. Mau pakai (alat tukar) apa saja bebas," kata pedagang yang mengaku bernama Anto, Jumat pekan lalu.

Gaduh Partai Demokrat Tak Ada Manfaatnya, Marzuki Alie: Kader Jangan Cengeng

Namun dikatakan, selain dinar dan dirham, uang rupiah juga digunakan. Bahkan, transaksi secara barter pun juga diperkenankan.

Pihak Bank Indonesia seperti dikutip Kompas.com, mengeluarkan pernyataan, bahwa penggunaan alat pembayaran resmi adalah Rupiah. BI berpegangan pada ketentuan UU tentang Mata Uang, yang menyatakan bahwa satu-satunya alat pembayaran yang sah adalah rupiah.

" Dinar, Dirham atau bentuk-bentuk lainnya selain Rupiah, bukan alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia" demikian Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono.

BI mengajak masyarakat dan berbagai pihak untuk menjaga kedaulatan Rupiah sebagai mata uang NKRI.

Sebelumnya, keberadaan “pasar muamalah” ini dinilai sebagai sesuatu yang kurang lazim. Sejak tahun 1990-an, kawasan Kelurahan Beji mulai berkembang menjadi wilayah permukiman di kawasan yang berbatasan dengan Jakarta Selatan ini.*****

Sumber: bareskrim-polri-tangkap-pendiri-pasar-muamalah-depok-zaim-saidi

Sumber:
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved