Virus Covid 19
JEMAAH Umrah Kena Jegal, WNA Indonesia Dilarang Masuk Arab Saudi: Termasuk 19 Negara Lainnya
Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menutup akses masuk bagi 20 negara untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19).
SRIPOKU.COM, JAKARTA--- Pemerintah Kerajaan Arab Saudi kembali menutup akses masuk bagi 20 negara untuk menghindari penularan virus corona (Covid-19). Sebelumnya Arab Saudi telah mengumumkan suksesnya penanganan Covid-19 di Arab Saudi dan menjadi negara keempat yang paling aman dikunjungi di masa pandemi.
Namun, munculnya peningkatan kasus membuat Arab Saudi melakukan pengetatan kembali. "Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mengumumkan daftar 20 negara yang tidak diperkenankan masuk Saudi termasuk Indonesia," ujar Kabid Umroh Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umroh Republik Indonesia (Amphuri) Zaky Zakaria Anshary dalam keterangan resmi, Rabu (3/2).
Aturan tersebut berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keluarnya aturan tersebut berdampak pada gagal berangkatnya jemaah umrah Indonesia.
Padahal, setelah Arab Saudi kembali membuka akses ibadah umrah, Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh (PPIU) mukai aktif menjaring calon jemaah. Hal itu memperpanjang berhentinya layanan umrah hingga hampir satu tahun.
Zaky juga menjelaskan kondisi PPIU yang tertekan akibat pandemi saat ini. Oleh karena itu dibutuhkan bantuan dari pemerintah agar PPIU dapat bertahan selama belum bisa memberangkatkan jemaah. "Kami berharap Pemerintah Indonesia memberikan perhatian ke bidang usaha umrah, haji & wisata ini untuk membantu dengan berbagai cara," terang Zaky.
Ditutupnya perjalanan ibadah umrah berdampak kepada keuangan PPIU. Termasuk juga berkiatan dengan tenaga kerja yang berada di PPIU.
Arab Saudi pada hari Selasa (2/2/2021) menangguhkan masuknya warga negara asing ke kerajaan dari 20 negara.
Melansir Reuters, pelarangan itu tidak termasuk diplomat, warga negara Saudi, praktisi medis dan keluarga mereka, untuk membantu mengekang penyebaran virus corona.
Kantor berita Arab Saudi yang dikutip Reuters melaporkan, larangan sementara itu berlaku mulai 3 Februari.
Adapun sejumlah negara yang terkena larangan ini antara lain: Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Inggris, Afrika Selatan, Prancis, Mesir, Lebanon, India, dan Pakistan.
Berikut daftar lengkap 20 negara yang dilarang oleh Arab Saudi, seperti dilansir IB Times:
1. Uni Emirat Arab
2. Argentina
3. Jerman
4. Amerika Serikat