Kawin Kontrak Di Bogor

Wisata Kawin Kontrak Di Bogor Jadi Sorotan Media Asing

Sebutan Indonesia sebagai Negara dengan sebutan “Ter…..” lengkap sudah denga adanya Wisata kawin kontrak di Kawasan Puncak Bogor.

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS
Sejumlah tersangka dan korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. 

Wisata Kawin Kontrak Di Bogor Jadi Sorotan Media Asing

SRIPOKU.COM --- Sebutan Indonesia sebagai Negara dengan sebutan “Ter…..” lengkap sudah denga adanya Wisata kawin kontrak di Kawasan Puncak Bogor. Bahkan seperti ditayangkan TRIBUNNEWS.COM sebelumnya bahwa Wisata seks halal di daerah Puncak, Bogor, Jawa Barat menjadi sorotan media asing.

Untuk diketahui, praktik prostitusi merupakan tindakan pidana perdagangan orang di Indonesia.

Dikutip dari portal berita Coconuts, prostitusi terselubung sebagai pernikahan kontrak telah menjadi rahasia umum di daerah tersebut.

Belum lama ini, pihak kepolisian menangkap lima orang muncikari di Puncak, Bogor.

Berdasar keterangan polisi, lima muncikari adalah tersangka yang memfasilitasi transaksi seksual antara turis dan pekerja seks di Puncak.

Turis-turis yang menjadi pelanggan wisata seks halal itu kebanyakan pria Timur Tengah.

puncak

Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti.  TRIBUNNEWS

Para klien diketahui melakukan perkawinan kontrak dengan pekerja seks agar dapat menghindari dosa-dosa seks di luar nikah.

Pernikahan kontrak itu pun tidak berlangsung lama.

Terkait hal ini, Direktur Tindak Pidana Umum (Tipidum) Bareskrim, Brigjen Pol Ferdy Sambo buka suara.

"Mereka hidup bersama setelah menikah, ketika mereka (para wisatawan) sudah selesai, kembali ke negaranya," ungkap Ferdy Sabo kepada wartawan.

Berdasar keterangan Ferdy, para wisatawan seks halal itu membayar hingga Rp 10 juta atau sekira 730 dolar AS.

Biaya tersebut digunakan untuk melangsungkan kawin kontrak selama tujuh hari.

kawin

KOMPAS.com

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved