Kawin Kontrak Di Bogor

Wisata Kawin Kontrak Di Bogor Jadi Sorotan Media Asing

Sebutan Indonesia sebagai Negara dengan sebutan “Ter…..” lengkap sudah denga adanya Wisata kawin kontrak di Kawasan Puncak Bogor.

Editor: Salman Rasyidin
TRIBUNNEWS
Sejumlah tersangka dan korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti. 

Para tersangka dan korban dihadirkan dalam konferensi pers kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020).

Dari transaksi tersebut, mucikari mendapat 40 persen.

Kini, para tersangka wisata seks halal itu masing-masing harus menghadapi tuntutan 15 tahun penjara karena perdagangan manusia.

Berdasar laporan yang beredar, wisata seks halal telah ada sejak puluhan tahun lalu.

kontrak
Sejumlah korban dihadirkan saat ungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Bareskrim Polri mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus praktek wisata seks halal di wilayah Puncak, Bogor, Jawa Barat dengan mengamankan empat orang tersangka dan sejumlah barang bukti./ TRIBUNNEWS

Isu Internasional

Dikutip dari Kompas TV, Ferdy Sambo menambahkan, wisata seks halal ini menjadi isu internasional.

Hal itu karena ada akun YouTube yang menyebutkan ada wisata halal di Indonesia.

Menurut keterangan Ferdy Sambo, ada beberapa modus dalam melakukan tindak pidana ini.

Pertama, kawin kontrak atau booking out.

"Ada dua modus. Kawin kontrak atau booking out, atau short time," kata Ferday Sambo.

"Untuk booking out 1-3 jam harganya Rp 500 ribu per orang," katanya.

"Kemudian untuk kawin kontrak, kalau tiga hari itu Rp 5 Juta, kalau tujuh hari itu Rp 10 juta," terangnya.

Lima mucikari yang ditetapkan sebagai tersangka pelaku perdagangan manusia dikenai Pasal 2 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman bagi para pelaku yaitu pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 600 juta.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Wisata Seks 'Halal' di Puncak Bogor Jadi Sorotan Media Asing: Kawin Kontrak 3 Hari Bayar Rp 5 Juta

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved