Pajak Gaji Karyawan kembali Dibebaskan Pemerintah Hingga Juni 2021, Berikut Syaratnya
Akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
SRIPOKU.COM -- Akibat pandemi Covid-19, pemerintah kembali memperpanjang insentif pajak hingga 30 Juni 2021.
Hal ini, terbit menggantikan PMK-86/PMK.03/2020 jo PMK-110/PMK.03/2020 yang mengatur tentang pemberian insentif pajak hingga 31 Desember 2020.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21, di antaranya untuk karyawan yang bekerja pada perusahaan yang bergerak di salah satu dari 1.189 bidang usaha tertentu.
"Kemudian, perusahaan yang mendapatkan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) atau perusahaan di kawasan berikat dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah," ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (3/2/2021).
Insentif ini diberikan kepada karyawan yang memiliki NPWP dan penghasilan bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200 juta.
• Jangan Sampai Keliru, Berikut Jenis-jenis Pelanggaran Motor & Mobil Yang Bisa di Tilang Elektronik
• Tilang Elektronik Diterapkan di Palembang, Begini Proses Pengurusan Jika Terkena Tilang Elektronik
"Karyawan tersebut akan mendapatkan penghasilan tambahan dalam bentuk pajak yang tidak dipotong karena atas kewajiban pajaknya ditanggung oleh pemerintah," kata Hestu.
Jika perusahaan tersebut memiliki cabang, maka pemberitahuan pemanfaatan insentif PPh pasal 21 cukup disampaikan oleh pusat dan berlaku untuk semua cabang.
"Ketentuan selengkapnya dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2021 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Februari 2021 dapat dilihat pada www.pajak.go.id/covid19," pungkasnya.
(Tribunnews/ Yanuar R Yovanda)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Kembali Bebaskan Pajak untuk Gaji Karyawan Hingga Juni 2021