Kasus Pengeroyokan

BERANINYA Main Keroyok, 1 Anggota TNI Dihajar 12 Pria : Diburu Danrem dan Kapolda hingga ke Gunung

alah seorang anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infantri (Yonif) 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, harus menjalani perawatan di rumah sakit

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Ilustrasi TNI AD 

Langkah hukum apabila menjadi korban dari penganiayaan ini adalah segera melakukan visum. Kemudian dengan hasil visum itu dibuat dasar untuk laporan ke pihak kepolisian. Menjadi lebih bagus apabila dalam laporan itu membawa saksi serta foto akibat penganiaan tersebut agar meyakinkan di muka hakim saat dibawa ke pengadilan.

2. Pengeroyokan

Pengeroyokan adalah tindakan penganiayaan terhadap seseorang dengan jumlah penganiaya lebih dari satu. Secara ringkas ancaman hukuman pengeroyokan lebih banyak ancaman hukumnya. Apabila luka ringan maka pelaku dikenai ancaman tujuh tahun, apabila luka berat ancaman sembilan tahun dan apabila korban meninggal dunia maka akan dikenai ancaman dengan hukuman 12 tahun penjara.

Dapat dikatakan perbuatan pidana pengeroyokan apabila memenuhi unsur – unsur di bawah ini :

a. Dilaksanakan oleh seseorang

b. Dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersama – sama

c. Dilakukan mengggunakan kekerasan seperti pemukulan

d. Mengakibatkan luka – luka bagi korban

Ancaman untuk penganiayaan adalah dikenai Pasal. 170 KUHP, yang berisi :

(1) Barangsiapa terang – terangan dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

(2) Yang bersalah diancam :

Dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
Dengan pidana paling lama 9 (sembilan) tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat; dan
Dengan pidana paling lama 12 (dua belas) tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Pasal 170 KUHP sempat kontroversi saat digunakan oleh polisi untuk menjerat pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan. Tentu jerat yang digunakan adalah pasal 2 dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun karena korban mengalami cacat mata. Alangkah baiknya bila pasal yang digunakan oleh polisi adalah pasal pembunuhan berencana yakni pasal 340 KUHP dengan ancaman 20 tahun, penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Fakta-fakta Pengeroyokan TNI di Gorontalo, Begini Nasib Para Pelaku Ada Pelaku Lari ke Gunung, https://makassar.tribunnews.com/2021/02/03/fakta-fakta-pengeroyokan-tni-di-gorontalo-begini-nasib-para-pelaku-ada-pelaku-lari-ke-gunung?page=all.

Editor: Mansur AM

Sumber: Tribun Timur
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved