Kasus Pengeroyokan

BERANINYA Main Keroyok, 1 Anggota TNI Dihajar 12 Pria : Diburu Danrem dan Kapolda hingga ke Gunung

alah seorang anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infantri (Yonif) 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, harus menjalani perawatan di rumah sakit

Editor: Wiedarto
Tribunnews.com
Ilustrasi TNI AD 

SRIPOKU.COM, GORONTALO--Salah seorang anggota TNI yang bertugas di Batalyon Infantri (Yonif) 715 R/MTL, Pratu Miftahul Ikhsan Rambe, harus menjalani perawatan di rumah sakit. Gara-gara dikeroyok 12 orang di Gorontalo.

Kasus ini langsung diambilalih Polda Gorontalo. Para pelaku diburu. Satu persatu mulai diringkus. Ada yang ditangkap saat lari ke gunung dan hutan. Kapolda Gorontalo Irjen Pol Akhmad Wiyagus Selasa (2/2/2021) mengatakan sudah lima pelaku diringkus.

"Pelaku harap menyerahkan dirii karena kasus ini kita usut sampai tuntas," kata Akhmad.

Salah satu pelaku bernama Rinto diringkus tim gabungan TNI-Polri saat melarikan diri diseputaran pegunungan Kelurahan Tenda, Kecamatan Hulontalangi, Kota Gorontalo pada Selasa (2/2/2021).

Sementara empat pelaku lainnya ditangkap di sejumlah lokasi berbeda.

Para pelaku saat ini dikerangkeng di Polda Sulsel menunggu kasus ini tuntas.

Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Akhmad Wiyagus dan Danrem 133/NW Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito, MA langsung melakukan pertemuan membahas kasus ini.

Video pengeroyokan TNI Gorontalo ini viral di media sosial.

Kasus bermula dari tempat hiburan malam, Quen Tiara Club Jl Prof Dr Aloe Saboe, Wongkaditi, Kota Utara, Kota Gorontalo pada Senin (1/2/2021) dini hari.

Kejadian pukul 04.15 Wita.

Adegan penganiayaan ini terekam CCTV para pelaku tak bisa berkutik.

Komdan Korem (Danrem) 133/Nani Wartabone (NWB), Brigjen TNI Bagus Antonov Hardito menyatakan akan memberikan kesempatan kepada para pelaku yang belum tertangkap agar segera melaporkan diri ke pihak kepolisian.

“Tadi kami sudah bersepakat memberikan kesempatan kepada mereka untuk segera melaporkan sajalah daripada dicari juga enggak enak di sana, enggak enak di sini. Supaya juga masalahnya bisa selesai,” kata Bagus.

Ancaman Hukuman Pelaku Pengeroyokan

Ancaman hukuman untuk pelaku pengeroyokan lebih berat dari pada penganiayaan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved