Siapkan Uang Elektronik, Ini Rincian Tarif Jalan Tol Kayuagung-Palembang, Berlaku 9 Februari 2021
Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 64/KPTS/M/2021.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jalan tol Kayuagung-Palembang akan diberlakukan penyesuaian tarif.
Hal ini dilakukan setelah Gerbang Tol Kramasan resmi dibuka pada 26 Januari lalu.
"Dengan beroperasinya Gerbang Tol Kramasan, maka rute Kayuagung-Palembang bertambah 9 kilometer," kata Deputi Pembangunan Tol Kayuagung-Palembang-Betung (Kapalbetung) dari PT Waskita Sriwijaya Tol, Yusuf Arrosadi, Senin (1/2/2021).
Sebelumnya, ruas tol Kayuagung-Palembang hingga Gerbang Tol Jakabaring sepanjang 33,5 kilometer.
Kini dari Kayuagung hingga Gerbang Keramasan total sepanjang 42,5 kilometer.
Penyesuaian tarif ini sesuai Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor : 64/KPTS/M/2021.
"Artinya ada penyesuaian tarif tol untuk kendaraan golongan I hingga V," ujar Yusuf.
Baca juga: KAPOLDA Sumsel Sambut Presiden Jokowi Kunker ke Palembang, Peresmian Gerbang Jalan Tol Kramasan
Baca juga: Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu) Dikebut, Biaya Konstruksi Rp 6,7 Triliun Panjang 64,8 KM
Baca juga: Usai Diresmikan Presiden Jokowi, Ribuan Kendaraan Melintas di Gerbang Kramasan, Jakabaring Dibongkar
Berikut rincian penyesuaian tarif Tol Kayuagung-Palembang yang berlaku mulai 9 Februari mendatang :
Golongan I
Kendaraan golongan I diantaranya sedan, jip, pick up atau truk kecil dan juga bus yang sebelumnya dikenakan tarif Rp 39.500, akan dikenakan tarif Rp 50.000.
Golongan II
Kendaraan golongan II seperti truk dengan dua gandar atau dua sumbu roda, sebelumnya dikenakan tarif Rp 59.000, akan dikenakan tarif Rp 75.000.
Golongan III
Kendaraan golongan III diantaranya truk dengan tiga gandar atau sumbu roda, juga akan diberlakukan tarif Rp 75.000 dari sebelumnya Rp 59.000. Tarif kendaraan golongan III sama dengan golongan II.
Golongan IV
Kendaraan golongan IV yakni truk dengan empat gandar, sebelumnya bertarif Rp 78.500 akan menjadi Rp 100.000.
Golongan V
Sama seperti golongan IV, kendaraan golongan V juga akan dikenakan tarif Rp 100.000, dari sebelumnya Rp 78.500.
"Penyesuaian tarif ini mulai berlaku 9 Februari mendatang," terang Yusuf.
Ia juga mengimbau pengendara untuk menyiapkan uang elektronik dan pastikan saldo mencukupi.
"Jika ada kendala saat tapping (menempelkan kartu tol) pada reader gerbang tol, bisa minta bantuan petugas," kata Yusuf.(Agung/TS)