Rudapaksa Anak 105 Kali Pria ini Dituntut 1.050 Tahun Penjara, Dicambuk 24 Kali Berturut-turut

Pelaku pemerkosaan ini ternyata sudah memperkosa anak tirinya sendiri sebanyak 105 kali selama 2 tahun lamanya.

Penulis: Ahmad Sadam Husen | Editor: Yandi Triansyah
Net
Ilustrasi. 

Kepada pihak kepolisian, korban mengaku jika pernah suatu hari ia dan sang ayah tiri berada di rumah tersebut.

Korban mengaku tak menceritakan peristiwa ini kepada siapapun karena pelaku mengancamnya.

Korban akhirnya mau bercerita tentang insiden ini kepada sang ibu saat ia dan adik perempuannya yang masih kecil dibawa ke rumah salah satu bibinya.

Menurut polisi, ayah kandung korban sudah bercerai dengan ibunya pada 2015 sebelum akhirnya sang ibu menikahi pelaku pada November 2016.

Ilustrasi.
Ilustrasi. (Northeast Now)

===

Wakil Jaksa Penuntut Umum, Nurul Qistini Qamarul Abrar, sempat meminta pengadilan agar memberikan hukuman penjara dan cambuk lebih berat, mengingat kasus ini mendapat banyak perhatian dari masyarakat yang menuntut agar pelaku dihukum seberat-beratnya.

"Korban, dalam kasus ini, masih berusia 12 tahun saat pertama kali diperkosa pelaku, yang kemudian selalu memperkosa korban sebanyak 105 kali selama dua tahun lamanya," ujar Nurul.

"Sebagai ayah tiri dari korban, dia harusnya bertanggung jawab melindungi korban tapi ia malah menghancurkan kehidupan putrinya sendiri."

"Perbuatannya akan menyebabkan trauma jangka panjang kepada korban. Kasus incest adalah pelanggaran yang mengerikan, terkutuk dan dipandang serius oleh setiap lapisan masyarakat, apapun agamanya."

Dalam persidangan, pelaku yang tidak dihadirkan diketahui tidak mengajukan banding terhadap segala tuntutan yang didakwakan kepadanya.

Baca juga: Mahasiswi Melawan, Begal Ini Buka Baju Pamer Pistol, Pelaku Ditangkap saat Main Judi

Baca juga: Kisah Pilu Korban Kebakaran di Lahat, Gara-gara Kucing 7 Rumah Hangus Terbakar, 2 Tewas

===

Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved