Korupsi

Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri mulai terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus kerugian Negara Rp22 triliun ini.

Editor: Sutrisman Dinah
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.(DIAN MAHARANI) 

Habiburokhman berpesan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, maka hukuman bagi Benny Tjokro sudah mentok.

"Ini orang kalau dihukum seumur hidup, dikasih seumur hidup lagi sama saja, umurnya segitu-segitu saja. Tapi bagaimana konsep Kejaksaan, ya, semaksimal mungkin kembalikan keuangan negara. Lokasi tanahnya di mana, gedungnya di mana, jaminannya di mana, kejar, Pak. Itu lebih maksimal," katanya.

Kasus korupsi PT Asabri ini bermula ketika perusahaan BUMN melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi. Dana Asabri sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).

Namun dalam pengelolaan dana investasi tersebut, diduga diselewengkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.

Kejagung pun telah memeriksa 18 saksi dalam perkara ini, diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Terakhir Kejagung memeriksa empat saksi yang terkait dugaan korupsi ASABRI.

Empat saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi Venny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI, dan seorang pengusaha berinisial SJS.

"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.****

Sumber: kejaksaan-agung-tetapkan-8-tersangka-kasus-korupsi-asabri-2-merupakan-mantan-dirut

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved