Korupsi
Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka
Kasus dugaan korupsi di PT Asabri mulai terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus kerugian Negara Rp22 triliun ini.
SRIPOKU.COM -- Kasus dugaan korupsi dana asuransi PT Asabri (Asuransi Sosial ABRI), penyelewengan keuangan negara mencapai Rp22 triliun, mulai terkuat. Kejaksaan Agung telah menetapkan sejumlah tersangka, diantaranya mantan petinggi perusahaan dan pihak swasta Benny Tjokro.
Nama Benny Tjokro dijadikan tersangka dalam kasus pengelolaan dana PT Asabri yang digunakannya untuk berinvestasi di bursa saham. Benny Tjokro adalah pengusaha swasta disebut-sebut keluarga pengusaha tekstil di Tanah Air terkenal, juga tersangkut dalam perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Dalam kasus korupsi di PT Asabri, salah satu perusahaan BUMN, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka. Dua di antara tersangka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Baca juga: Korupsi Dana PT Asabri Capai Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Kantongi 7 Nama Calon Tersangka
Baca juga: Korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Cucu Pendiri Batik Keris Benny Tjokrosaputro Divonis Seumur Hidup
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
"Delapan yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Puspen Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com, Senin (01/02/2021).
Enam tersangka lainnya adalah yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Kemudian, IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Baca juga: Istana Perintahkan Usut Korupsi Asabri Rp 17 Triliun
Kemudian dari pihak swasta, selain Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional; terdapat nama lainnya Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan PT Maxima Integra, keduanya merupakan perusahaan investasi.
Menurut Leonard, delapan tersangka itu merupakan bagian dari 10 orang yang diperiksa penyidik Sada hari Senin ini. Para tersangka ditahan selama 20 hari terhitung sejak hari ini, 1 Februari 2021.
Adam Damiri dan Sonny Widjaja ditahan terpisah di Rutan Kelas I Jambe Tigaraksa Tangerang. Sementara, BE, HS, IWS, dan LP ditahan di Rutan Salembang Cabang Kejaksaan Agung.
"BTS (Benny Tjokrosaputro dan HH (heru Hidayat) karena berstatus sebagai terdakwa dalam perkara lain, tidak dilakukan penahanan, (sudah) ditahan dalam perkara lain," kata Leonard.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan, dugaan penyelewengan dana simpanan anggota dan pegawan negeri sipili di lingkungan TNI itu, terjadi sepanjang periode 2012-2019. Melibatkan nama-nama koruptor skandal pengelolaan dana di PT Asuransi Jiwasraya.
Kejaksaan Agung memulai menyidik dugaan korupsi ini sejak 14 Januari 2021, sebelum menetappkan tersangka. Jaksa Agung ST Burhanuddin, sudah mengungkapkan kasus ini dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa pekan lalu.
Ketika itu, Jaksa Agung memberi gambaran bahwa sedikitnya terdapat tujuh calon tersangka. Burhanuddin tidak menyebutkan siapa tersangkanya, namun ia menyebut dua nama diantaranya terjerat kasus skandal korupsi dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
"Aset Asabri ini karena pelaku, mohon maaf, pelaku (penyelewengan dana) Asabri dengan Jiwasraya itu memang sama, yang 2 tapi. Ini ada 7 orang calonnya (tersangka) bisa lebih lagi, tapi yang dua ini sama antara asuransi Jiwasraya dan Asabri. Insyaallah asetnya masih ada," kata Burhanuddin, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI di Jakarta.
Dikatakan, meskipun dua calon tersangka kasus PT Asabri ini sama dengan pelaku korupsi di PT Asuransi Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri ini lebih besar dibandingkan Jiwasraya.
Sebelumnya diberitakan, skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir, penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) pada November lalu, memeriksaan atas empat saksi, diantaranya Direktur Pengolahan Investasi OJK Sujanto.
Kejakgung pada bulan November 2020 lalu menyampaikan bahwa keempat saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan dana investasi di PT Jiwasraya.
Keempat saksi itu adalah Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (mantan Dirut BEI)," kata Hari ketika itu.
Saksi keempat adalah Susanti Panuju, karyawan PT OSO Manajemen Investasi, yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.
Keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.
Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya.
Di antara tersangka adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.
Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.
Terkait penyidikan dugaan mega-korupsi di PT Asabri, Burhanuddin dalam kesempatan itu mengungkapkan kerugian negara menurut perhitungan BPKP, yang mencapai Rp 17 triliun.
Sedangkan kerugian negara menurut perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun. Adapun kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.
"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," kata Burhanuddin.
Sementara itu anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di Asabri, yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.
Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup. "Kasus Asabari ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman.
Habiburokhman berpesan kepada Jaksa Agung Burhanuddin agar memaksimalkan hukuman dari pengembalian kerugian negara atau asset recovery. Sebab bila hanya dituntut penjara maksimal, maka hukuman bagi Benny Tjokro sudah mentok.
"Ini orang kalau dihukum seumur hidup, dikasih seumur hidup lagi sama saja, umurnya segitu-segitu saja. Tapi bagaimana konsep Kejaksaan, ya, semaksimal mungkin kembalikan keuangan negara. Lokasi tanahnya di mana, gedungnya di mana, jaminannya di mana, kejar, Pak. Itu lebih maksimal," katanya.
Kasus korupsi PT Asabri ini bermula ketika perusahaan BUMN melakukan kerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi. Dana Asabri sebesar Rp 10 triliun diinvestasikan untuk pembelian saham melalui pihak-pihak yang terafiliasi. Sedangkan dana Rp 13 triliun diinvestasikan ke reksadana melalui beberapa perusahaan Manajemen Investasi (MI).
Namun dalam pengelolaan dana investasi tersebut, diduga diselewengkan dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara.
Kejagung pun telah memeriksa 18 saksi dalam perkara ini, diantaranya mantan Direktur Utama PT Asabri Letjen TNI (Purn) Sonny Widjaja. Terakhir Kejagung memeriksa empat saksi yang terkait dugaan korupsi ASABRI.
Empat saksi yang diperiksa adalah karyawan PT Bumi Nusa Jaya Abadi Venny Tjokrosaputro berinisial J, Admin dan Finance/Keuangan PT Bumi Nusa Jaya Abadi milik Benny Tjokrosaputro berinisial RM, Sekretaris Benny Tjokrosaputro berinisial JI, dan seorang pengusaha berinisial SJS.
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PT ASABRI," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak.****
Sumber: kejaksaan-agung-tetapkan-8-tersangka-kasus-korupsi-asabri-2-merupakan-mantan-dirut