Breaking News

Korupsi

Kasus Korupsi PT Asabri Rp22 Triliun, Kejaksaan Agung Tetapkan 8 Tersangka

Kasus dugaan korupsi di PT Asabri mulai terkuak, Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus kerugian Negara Rp22 triliun ini.

Editor: Sutrisman Dinah
DIAN MAHARANI
Gedung Kejaksaan Agung RI, Jalan Hasanudin, Jakarta Selatan.(DIAN MAHARANI) 

Dikatakan, meskipun dua calon tersangka kasus PT Asabri ini sama dengan pelaku korupsi di PT  Asuransi Jiwasraya, asetnya dipastikan masih ada. Kerugian negara dalam dugaan korupsi di PT Asabri ini lebih besar dibandingkan Jiwasraya.

Sebelumnya diberitakan, skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya terus bergulir, penyidik Jaksa Agung Pidana Khusus (Jampidsus) pada November lalu, memeriksaan atas empat saksi, diantaranya Direktur Pengolahan Investasi OJK Sujanto.

Kejakgung pada bulan November 2020 lalu menyampaikan bahwa keempat saksi diperiksa terkait pengelolaan keuangan dana investasi di PT Jiwasraya.

Keempat saksi itu adalah Mina selaku Head of Client Management, Domestic Businees Securites Services Deutsche Bank AG Capital. Dia periksa sebagai saksi untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.

"Saksi kedua dan ketiga, untuk tersangka pribadi atas nama Fakhri Hilmi (tersangka) terkait peran OJK, yaitu Sujanto selaku Direktur Pengelolaan Investasi OJK dan Erry Firmansyah (mantan Dirut BEI)," kata Hari ketika itu.

Saksi keempat adalah Susanti Panuju, karyawan PT OSO Manajemen Investasi, yang diperiksa untuk tersangka korporasi PT OSO Management Investasi.

Keempat saksi akan diselidiki dalam peristiwa jual beli saham dan pengelolaan keuangan dan dana investasi pada Jiwasraya.

Kejagung sudah menetapkan beberapa nama tersangka dalam kasus megakorupsi di PT Asuransi Jiwasraya.

Di antara tersangka adalah mantan Dirut PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim; mantan Direktur Keuangan PT AJS Hary Prasetyo; mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT AJS Syahmirwan.

Kemudian, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto; serta Deputi Komisioner Pengawasan Pasar Modal II A Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi.

Terkait penyidikan dugaan mega-korupsi di PT Asabri, Burhanuddin dalam kesempatan itu mengungkapkan kerugian negara menurut perhitungan BPKP, yang mencapai Rp 17 triliun.

Sedangkan kerugian negara menurut perhitungan BPK mencapai Rp 22 triliun. Adapun kerugian negara di kasus Jiwasraya berdasarkan audit BPK mencapai Rp 16,81 triliun.

"Jadi hasil perhitungan BPKP itu Rp 17 triliun, tapi kami menggunakan BPK. (Audit) BPK adalah Rp 22 triliun sekian, ini yang jadi fokus perhatian di kami. Jadi aset kami akan tetap asset tracing," kata Burhanuddin.

Sementara itu anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman, dalam rapat tersebut membeberkan salah satu calon tersangka di Asabri, yakni Benny Tjokro selaku Direktur Utama PT Hanson International Tbk.

Dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya, Benny telah divonis penjara seumur hidup. "Kasus Asabari ini kan calon tersangkanya orang yang sama yang dihukum seumur hidup di Jiwasraya, Benny Tjokro," kata Habiburokhman.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved